TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Zaenal Tayeb (65) mengaku masih syok setelah namanya terjerat kasus hukum dan kini menyandang status tersangka.
Pengusaha sekaligus mantan promotor tinju internasional itu dilaporkan terkait dugaan penipuan atau dalam hal ini tindak pidana memberikan keterangan akta autentik.
Senin 19 April 2021 besok Zaenal Tayeb rencananya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Badung dengan statusnya sebagai tersangka.
Ternyata, pelapor bernama Hedar Giacomo Boy Syam tiada lain merupakan keponakan dari anak sepupu Zaenal.
Zaenal pun angkat bicara dan menantang Hedar untuk terjun langsung ke lokasi tanah yang jadi permasalahan dan mengukur ulang luas tanah.
"Saya mau menyampaikan bahwa selama saya di Bali tidak pernah menipu orang, bisa ditanya itu selama 51 tahun saya di Bali. Supaya lebih jelas (perkaranya), ayo kita ukur ulang saja dengan biaya saya yang tanggung," ujar Zaenal di tempat tinggalnya di wilayah Kuta, Badung, Jumat 16 April 2021.
Adapun tanah yang menjadi permasalahan tersebut terletak di Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Zaenal Tayeb pun memastikan jika tanah miliknya itu seluas 17.302 meter persegi, dari luas itu yang di kerjasamakan antara dirinya dan Hedar lebih kecil.
Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu mengatakan luas tanah hasil kerjasama hanya seluas 13.700 meter persegi dan dua kavling seluas 1.700 meter persegi tidak dijual.
"Tanah itu kan sebenarnya 137 are, itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan ada di masalah luas tanah. Sebenarnya ini gampang saja, bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi (tanah yang dijadikan perumahan) dan sudah ada perumahan dan juga dipagar," tambahnya.
Zaenal Tayeb mengklaim dirinya memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan.
"Sebelum dikavling (sebenarnya) sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapatlah sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalaupun ada kesalahan harusnya (Hedar) ngomong sebelum bayar," imbuh Zaenal.
"Selama itu, sebenarnya tidak ada masalah (antara Zaenal dan Hedar). Hanya akhir-akhir ini bisa terjadi permasalahan seperti ini, padahal dia itu keponakan sendiri," jelasnya.
Dalam ceritanya selama ini sudah ada kesepakatan antara Zaenal Tayeb dan Hedar terkait kesepakatan harga tanah serta pembagian keuntungan.
"Pertama dia dapat tiga persen dari keuntungan setelah harga tanah keluar. Karena cara kerjanya bagus, saya lihat memang bagus dan pintar. Saya kasih 50 persen keuntungan. Namun, dari tahun 2012 sampai sekarang saya belum dapat keuntungan itu. Saya juga belum pernah menyetor pembukuan tiap tahun," kata Zaenal.