TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satpol PP Klungkung memulangkan seorang warga tanpa identitas, Rabu 21 April 2021.
Sebelumnya, warga yang memgaku bernama Regina (43) itu, terjaring razia administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Klungkung, Senin 19 April 2021 lalu.
Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, saat razia administrasi pendudukan itu, pihaknya mendapati seorang wanita yang mengaku bernama Regina (43) tinggal di rumah kost di seputaran Jalan Srikandi, Desa Kamasan, Klungkung.
Namun wanita yang mengaku dari Jawa Barat tersebut, mengaku sama sekali tidak memiliki pekerjaan dan tinggal menumpang bersama temannya.
"Karena tidak ada identitas dan tidak ada pekerjaan juga, jadi termasuk warga terlantar," jelas Putu Suarta, Rabu 21 April 2021.
• Didominasi Anak-Anak, Satpol PP Klungkung Tertibkan Gepeng Berkedok Pedagang Asongan
• Sidak Prokes di Pasar Galiran, Satpol PP Klungkung Temukan Masyarakat Kenakan Masker Tak Layak Pakai
• Dapati Duktang Tanpa Lapor Diri, Satpol PP Klungkung Ingatkan Pemilik Kos Ikut Aktif Awasi Duktang
Saat dimintai keterangan, wanita itu juga mengaku semua kartu identitasnya hilang.
Regina pun lalu diserahkan ke Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asalnya.
"Sebelum dipulangkan, wanita itu juga kami test rapid antigen dan hasilnya non reaktif," jelasnya.
Putu Suarta pun menghimbau kepala lingkungan untuk lebih aktif lagi memantau wilayahnya, dan melakukan pengecekan jika ada warga baru di wilayahnya.
Hal ini untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.