TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sabtu, 24 April 2021, umat Hindu di Bali merayakan Hari Raya Kuningan yang dilaksanakan setiap Sabtu Kliwon wuku Kuningan.
Untuk di Denpasar, pelaksanaan persembahyangan Kuningan ini dibatasi karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Kabag Kesra Kota Denpasar, Raka Purwanta mengatakan untuk pelaksanaan persembahyangan di Pura Jagatnatha dan Pura Lokanatha Denpasar dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Sementara itu, untuk persembahyangan akan dimulai pukul 07.00 Wita.
Baca juga: Ini Makna Tamiang yang Biasanya Dihaturkan Umat Hindu Bali Saat Hari Raya Kuningan
Baca juga: Harga Daging Ayam di Bangli Bali Naik Jadi Rp 45 Ribu Per Kilo, Dinas Sebut Bertahan Hingga Kuningan
“Karena masih Covid-19, persembahyangan kami batasi dari pukul 07.00 sampai pukul 21.00 Wita,” kata Raka Purwanta saat dihubungi Kamis, 22 April 2021 siang.
Sedangkan untuk pamedek yang akan bersembahyang pun dibatasi sebanyak 50 orang pada setiap tahapnya.
“Persembahyangan kan terdiri dari beberapa tahap, di mana satu tahap terdiri atas 50 orang peserta. Setelah tahap pertama selesai, tahap selanjutnya juga 50 orang lagi,” katanya.
Selain itu setiap pamedek juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga: Dipercaya Kembalinya Para Dewa ke Surga, Berikut yang Harus Dipersembahkan Saat Kuningan
Untuk pelaksanaan persembahyangan di masing-masing desa akan diatur oleh masing-masing desa adat.
Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana menambahkan terkait persembahyangan Kuningan biasanya digelar hingga pukul 12.00 Wita.
Akan tetapi masih ada masyarakat yang melakukan persembahyangan di atas pukul 12.00 Wita.
Terkait hal itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Biasanya tidak banyak yang melakukan persembahyangan di atas pukul 12.00 Wita. Kami hanya imbau terkait penerapan protokol kesehatan. Saat bersembahyang, kapasitasnya 50 persen dari biasanya,” katanya. (*)
Berita lainnya di Hari Raya Kuningan