TRIBUN-BALI.COM - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.
Beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemenaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Badung Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Dua Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Datang ke Kantor
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro dalam konferensi virtual, Rabu 21 April 2021.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida.
Anggoro mengatakan realisasi beasiswa ini dilakukan paling lambat minggu pertama Mei 2021.
Adapun proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 miliar.
“Pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.
Cara Klaim
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, bantuan beasiswa tersebut merupakan salah satu manfaat dari program JKK dan JKM.
“Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM,” kata Utoh kepada Kompas.com, Kamis 22 April 2021.
Untuk program JKK, bantuan tersebut, imbuhnya diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Namun untuk program JKM, bantuan diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun.
Lantas, bagaimana pengajuan dan cara klaimnya?
Tata cara klaim JKK
Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Dokumen manfaat JKK
1. Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:
2. Kartu peserta BPJamsostek
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
5. Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
6. Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
Formulir Tahap II
1. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3),
2. Kuitansi biaya pengangkutan
3. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Dokumen Manfaat Beasiswa
Dokumen beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:
1. Formulir Beasiswa Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan
2. KTP Anak atau Kartu Pelajar
3. Akta Kelahiran
4. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Tata cara klaim JKM
Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen klaim JKM
Dokumen klaim JKM merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat melakukan klaim JKM.
Berikut ini adalah persyaratan klaim JKM:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
3. Akta kematian
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Besaran beasiswa
Berikut ini besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun.
Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.
Utoh mengatakan, manfaat diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.
Dia mengatakan manfaat ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya, yaitu Rp 12 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran dan Kriteria Penerima Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Artikel Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan"