Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil membongkar sindikat pencurian ATM dengan modus mengganjal mesin di wilayah Denpasar, Bali.
Enam orang tersangka berhasil diamankan yakni Gusnyadi (46), Dodi Bastari (41), Arif Khoir (27), Suhendar (42), Ardiansyah (37), dan Hartawan (45). (Uraian dari pelaku 1 ke pelaku 6).
Para tersangka berhasil ditangkap di villa wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu Kuta Utara Badung, Bali, pada Kamis 22 April 2021.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang diduga dilakukan oleh pelaku, data bukti transaksi nasabah bank atau e-jurnal, 2 buah potongan mika plastik dari bekas botol air mineral yang digunakan untuk mengganjal lubang pada mulut mesin ATM.
Baca juga: Selain di 2 TKP, Pelaku Skimming ATM Asal Bulgaria Juga Pernah Beraksi di Buleleng dan Lombok
Baca juga: Kepolisian Usut Kasus Pembobolan ATM di Bali, Tak Beri Ruang Bagi Penjahat
Baca juga: Kasus Pembobolan Mesin ATM Kembali Terjadi, Kali Ini Sasarannya di Denpasar Timur
Kemudian, 1 buah chater yang digunakan untuk melepas potongan mika plastik yang mengganjal mulut mesin ATM, lalu 7 buah kartu ATM milik nasabah bank, selain itu beberapa unit handphone dan sepeda motor serta uang tunai.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro SH, di Loby Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat 23 April 2021.
"Modus operandi pelaku 1 masuk ke dalam ruangan ATM dan berpura-pura melakukan transaksi kemudian mengganjal lubang tempat memasukkan kartu ATM dengan menggunakan alat berupa potongan mika plastik dari bekas botol air mineral," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, SH
Kemudian, pada saat korban memasukkan kartu ATM dan menekan nomor PIN, mesin ATM secara otomatis tidak bisa mengakses kartu ATM milik korban dan melakukan cancel atau pembatalan transaksi.
Pelaku 2 masuk ke dalam ruangan ATM dengan berpura-pura membantu korban dan memanfaatkan situasi korban yang sedang panik akibat kartu ATM tertelan.
"Kemudian menyuruh korban menekan tombol PIN ATM kembali sehingga pelaku dapat mengetahui nomor PIN korban sekaligus korban untuk menghubungi pihak bank," ujarnya.
Setelah itu, pelaku 3 yang berada di luar ruangan ATM berpura-pura ingin melakukan transaksi dengan cara mengetuk pintu kaca ruangan ATM dan menyarankan kembali agar korban menghubungi pihak bank.
"Sehingga setelah korban keluar dari ruangan ATM pelaku dengan leluasa mengambil uang dan menguras seluruh saldo dalam rekening bank milik korban sementara pelaku 4, 5 dan pelaku 6 mengawasi korban dari area lokasi ATM," bebernya.
Kasus ini berhasil diungkap Dit Reskrimum Polda Bali atas dua laporan korban masing-masing yakni dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial MO.
"Kejadian pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, sedangkan kejadian kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 06.45 Wita," jelasnya.
Kombes Pol Djuhandhani menjelaskan, atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka total kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp.36.900.000,-
"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(*).