Ramadan

Sekelompok Orang Ini Masih Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik 2021

Editor: DionDBPutra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu 31 Maret 2021. Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah memperluas pengetatan periode larangan mudik Lebaran 2021 dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam addendum (aturan tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Walaupun demikian, ada kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Tentu dengan syarat harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.

Baca juga: 15 Bandara Angkasa Pura I Siap Implementasikan Kebijakan Peniadaan Mudik 2021

Baca juga: Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas 22 April hingga 24 Mei 2021

Nah, siapa saja yang tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April-24 Mei 2021?

Dikutip dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.

Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Halaman
1234

Berita Terkini