Berita Bali

Jelang Lebaran, Disnaker Bali Buka Posko Pengaduan THR, Ini Tugasnya

Penulis: Ragil Armando
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko tersebut bertugas untuk menampung dan memproses laporan dari para pekerja yang merasa belum mendapat THR jelang hari raya keagamaan.

“Sudah setiap tahun itu rutin sifatnya."

"Kita buat posko pengaduan THR, tentunya di Dinas Provinsi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021.

Oleh sebab itu, Arda mengimbau pekerja yang belum dibayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai batas waktu yang ditentukan, bisa melapor ke Posko Pengaduan THR Keagamaan 2021.

Baca juga: Sebentar Lagi PNS Dapat THR Penuh dan Cair Lebih Cepat, Bagaimana dengan Anda?

Bahkan, ia memastikan pihaknya akan memproses dan menindak tegas apabila ada perusahaan yang belum memenuhi hak-hak para pekerjanya, khususnya THR.

“Kalau ada masyarakat atau khususnya pekerja yang mengadu kita tampung, dan tentunya kita tindak lanjuti, tergantung permasalahannya. Kalau memang kealpaan atau kelupaan dari pihak perusahaan ya kita ingatkan, kita luruskan,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai apakah selama ini sudah ada laporan yang masuk ke posko pengaduan tersebut.

Arda menjawab secara diplomatis, ia mengakui selama ini belum banyak laporan yang masuk ke posko tersebut.

Pasalnya, menurutnya, banyak perusahaan di Bali yang masih memenuhi hak-haknya kepada para pekerja.

“Gema pengaduan tidak banyak, ada sih ada. Kan wajib mereka membayar,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya, maka perusahaan diwajibkan untuk menunjukkan bukti-buktinya kepada pemerintah sebagai dasar melakukan musyawarah dengan pihak pekerja.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa THR tersebut tetap wajib dibayar sebelum hari raya.

Baca juga: Rencana Pencairan THR PNS 2021 Dilakukan H-10 Idul Fitri, Ini Rincian Tunjangan dan Besaran Diterima

“Kalau tidak mampu membayar perusahaan menunjukkan bukti-bukti tidak bisa membayar dengan dasar itu mereka melakukan musyawarah dengan pihak pekerja. Intinya ya tetap dibayarkan sebelum hari raya,” tegasya.

Arda menambahkan bahwa untuk pembayaran THR Idul Fitri kepada para pekerja menurutnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan Hari Raya Nyepi beberapa waktu lalu.

Pasalnya, mayoritas perusahaan membayarkan THR-nya menjelang Hari Raya Nyepi.

Mengingat mayoritas pekerja di Bali yang beragama Hindu.

“Ini kan sedang berjalan, kalau di Bali sendiri THR itu sendiri sebagian besar dibayar saat hari raya Nyepi. THR itu kan dibayar sekali setahun, dan di Bali kebanyakan pekerja-pekerja Hindu, sehingga perusahaan membayar saat Nyepi. Kalau di THR yang sekarang (Idul Fitri) justru mungkin lebih sedikit, itu yang membuat kita dengan yang lain,” akunya.

Di sisi lain,  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja yang belum dibayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai batas waktu yang ditentukan, bisa melapor ke Posko Pengaduan THR Keagamaan 2021.

Menaker mengatakan, posko pengaduan THR sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya," kata Menaker Ida di Jakarta, Senin 26 April 2021.

Ida Fauziyah mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Oleh sebab itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

"Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

"Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

"Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada Gubernur/Walikota/Bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif," terangnya. (*)

Berita lainnya di Lebaran 2021

Berita Terkini