Berita Badung

Pelaku Usaha Minim Kantongi Sertifikat CHSE, Dewan Badung Minta OPD Terkait Surati Langsung

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Minimnya usaha akomodasi pariwisata di Badung  yang mengantongi Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) menjadi perhatian wakil rakyat di DPRD Badung.

Pasalnya, pariwisata yang rencananya dibuka Juni ini harus didukung oleh kesiapan protokol kesehatan (Prokes) yang memadai.

Dalam menyikapi hal tersebut, pimpinan dewan dalam hal ini Ketua DPRD Badung meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menyurati para pelaku pariwisata yang tergabung dalam organisasi, seperti PHRI, GIPI, Asita, dan lainnya.

Hal itu dilakukan agar para para pelaku pariwisata cepat melaporkan untuk memperoleh sertifikat CHSE.

Baca juga: Selain di Petang, Disdikpora Badung Petakan Zona Hijau Lain untuk Penerapan Pembelajaran Tatap Muka

“Ini penting diberikan surat, agar masyarakat tau betapa pentingnya sertifikat penerapan prokes tersebut,” ujar Ketua DPRD Badung I Putu Parwata pada Kamis 29 April 2021

Dirinya pun meminta, pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata segera membuat surat edaran, agar para pelaku pariwisata segera mempersiapkan penunjang prokes, dan melaporkan diri untuk memperoleh sertifikasi CHSE.

Menurutnya, protokol kesehatan berbasis CHSE menjadi suatu keharusan dalam menyongsong kenormalan baru.

Jangan sampai upaya membuka pariwisata kembali terhambat lantaran keteledoran terhadap penerapan Prokes.

“Perlu pemahaman pelaku pariwisata terhadap kepentingan bersama, sehingga gayung bersambut, jadi masyarakat sehat, aman, dan tenang, pencegahan Covid-19 juga berjalan ujungnya sosial dan ekonomi bisa tumbuh kembali.

Ini yang kita harapkan, untuk itu perlu dukungan dan kesadaran bersama,” ungkapnya.

Dikatakan, seluruh pemangku kepentingan harus melakukan edukasi bersama terkait pentingnya menjalankan Prokes berbasis CHSE.

Terlebih, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung menyebutkan hingga kini jumlah akomodasi yang sudah memiliki sertifikat CHSE sebanyak 198 dari sekitar 3.300 akomodasi, yakni hotel berbintang, hotel non bintang, dan villa.

Sedangkan, untuk restoran dari 1.800 hanya 64 restoran yang sudah memiliki.

Kemudian pada sektor lainnya 24 Daya Tarik Wisata (DTW) dan 8 mal yang telah memiliki sertifikat CHSE.

Baca juga: Target Kuta Badung Masuk Greenzone Corridor, Kapolsek Kuta Ajak Semua Pihak Bangkitkan Pariwisata

“Kita wajib edukasi CHSE, tidak ada lagi istilah lalai, jadi apa kendalanya sampaikan ke dewan, kami akan berupaya mencarikan jalan keluar,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap, masyarakat segera melakukannya, untuk menunjang pemulihan pariwisata di Gumi Keris.

Bahkan dirinya minta masyarakat ikut mendoakan agar pandemic covid-19 cepat berlalu dan pariwisata kembali pulih.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Badung mengakui banyak tempat usaha di kabupaten Badung yang belum memiliki Sertifikasi penerapan protokol kesehatan (prokes) yang berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).

Semestinya sertifikat itu harus dimiliki, lantaran merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha jelang dibukanya pariwisata.

Sertifikasi ini pun akan menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah memiliki, menerapkan, hingga meningkatkan protokol kesehatan di usahanya masing-masing.

Hal itu pun dikatakan Plt. Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan pada Kamis 29 April 2021.

“Iya memang, kalau dihitung menggunakan persentase dari keseluruhan tempat usaha yang membayar pajak, jumlah pemilik sertifikat sangat kecil,” katanya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Berita Terkini