TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para pengusaha di Provinsi Bali tetap memenuhi hak para pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun bisnis mereka sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok dalam diskusi membahas THR di Denpasar, Kamis 29 April 2021.
Diskusi yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Disnaker Provinsi Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali berlangsung di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.
Diskusi tersebut diikuti secara luring dan daring oleh para kepala Disnaker Kabupaten/Kota se-Bali.
Baca juga: Berhakkah Pekerja Dirumahkan Dapat THR? Berikut Penjelasannya
Gung Cok menegaskan THR merupakan hak para pekerja yang harus dipenuhi perusahaan tempat dia bekerja.
“THR merupakan suatu hak yang melekat, kami sepakat itu,” katanya.
Gung Cok mengakui pandemi Covid-19 sejak awal 2020 membuat para pengusaha di Bali terpaksa mencari cara untuk tetap bertahan hidup.
“Kami pengusaha sangat merasakan, tapi kami memastikan (pemberian THR) itu harus (dipenuhi),” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa mekanisme pemberian THR oleh pengusaha di Bali yakni diberikan saat menjelang hari raya Nyepi, menjelang hari raya Galungan, dan menjelang Lebaran.
“Pengusaha itu beda-beda, ada yang memberikan jelang Nyepi, Galungan, ada yang Lebaran,” paparnya.
Menurut Gung Cok, apabila ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR kepada para pekerjanya jelang hari raya, perusahaan membuat kesepakatan tertulis dengan pekerja bahwa ada keterlambatan pembayaran THR.
Namun, hak pekerja tersebut harus tetap dipenuhi pada tahun berjalan.
Hal ini sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: THR 2021 untuk Karyawan Swasta Kapan Cair? Perhitungan Masa Kerja Kurang dari Setahun
“Yang pasti ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja agar tidak sampai dilaporkan ke Ombudsman,” katanya.
Kadin Bali, kata Gung Cok, bakal melakukan sosialisasi kepada para para pengusaha terkait kewajiban memberikan THR bagi para pekerja.