Berita Bali

Pengusaha di Bali Tetap Bayar THR, Walau Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19

Penulis: Ragil Armando
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Pengusaha di Bali Tetap Bayar THR, Walau Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19

Direktur Eksekutif PHRI Bali IB Purwa Sidemen menyambut baik Surat Edaran Menaker mengenai THR tersebut.
Dia mengharapkan pengusaha memenuhi kewajibannya meskipun dalam kondisi bisnis yang sulit akibat pandemi virus Corona.

“Kondisi Bali agak berbeda dengan provinsi lain, dengan adanya SE ini agar tidak terjadi pelanggaran. Walaupun kondisi sulit harus ada usaha,” paparnya.

Hak Pekerja Dirumahkan

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali Wayan Madra memakluminya situasi sulit yang dialami para pengusaha di Pulau Dewata.

Walau demikian perusahaan tidak mengabaikan Peraturan Menteri dan Edaran Menteri terkait THR tersebut.

"Kalau perusahaan tidak berjalan normal, maka harus ada koordinasi perusahaan dengan pekerja. Bagaimana supaya pekerja bisa menikmati Permen itu, bahkan berapa dari anggota kami ada yang sudah mendapatkan THR, 100 persen, 50 persen, dan 25 persen. Di Bali yang dijadikan patokan saat Nyepi. Kami hanya bisa monitor yang anggota serikat, yang di luar serikat tidak bisa kami masuk ke sana," katanya.

Sementara Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana menjelaskan perlu adanya pengertian dari pengusaha untuk memberikan hak pekerja.

Hak dan kewajiban itu harus sejalan.

"Dalam surat edaran tersebut, di masa pandemi pembayaran THR dapat secara bertahap atau bisa dibayarkan pada tahun berjalan," ungkapnya.

Arya Dhyana menyatakan, pekerja yang dirumahkan berhak mendapatkan haknya itu, termasuk yang sudah di-PHK. Hanya ketentuannya dalam kurun waktu kurang 30 hari dari hari raya.

"Jika H-14 hari raya pekerja itu di-PHK, menurut peraturan pemerintah mereka masih punya hak dapat THR," tegasnya.

Sementara bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ada sanksinya, mulai dari pembatasan usaha hingga izin usaha.

Baca juga: Baru Dibuka Sepekan, Adaptor Alat SIM Drive Thru di Tabanan Rusak

"Mulai dari pembatasan usaha dan izinnya yang diperuntukan. Kewenangan kami hanya direkomendasi saja. Jika kondisi perusahaan tidak bagus agar membuka alur pembicaraan yang bagus dan harus ada pemahaman. Jika tidak ada pengaduan maka kuncinya adalah kesepakatan. Kami harapkan perusahaan membuka pintu komunikasi baik dengan para pekerja dalam keharmonisan," demikian Tri Arya Dhyana. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini