Ia juga mengatakan, bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi roda empat atau roda dua yang melakukan perjalanan mudik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kemudian bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau serta penyebrangan sanksinya akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi," ujar Budi.
Pengawasan bagi kendaraan umum dan pribadi ini, ungkap Budi, dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh personel Kemenhub, TNI dan Dinas Perhubungan di wilayah tersebut.
Budi menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi mendapatkan pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan transportasi darat.
"Meski begitu, operasional layanan transportasi darat di kawasan perkotaan aglomerasi tetap dilakukan pembatasan jumlah layanan sarana," ucap Budi.
Ia juga menyebutkan, wilayah yang mendapat pengecualian untuk transportasi melakukan mobilitas adalah di Jabodetabek, kemudian wilayah Makassar ke Sungguminasa, Takalar dan Maros.
"Selanjutnya untuk wilayah Medan, Binjai, Deli dan Karo juga masih diberikan izin untuk transportasi melakukan transportasi. Selanjutnya, wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Surabaya, Sidoarjo dan lamongan," kata Budi.
Kemudian untuk Bandung Raya juga mendapat pengecualian, dan Semarang, Kendal, Demak, Unggaran serta Purwodadi juga. Yogyakarta Raya dan Solo Raya juga dikecualikan dalam larangan mudik 2021.
"Meski masuk ke dalam daerah yang dikecualikan dalam larangan mudik, masyarakat tentunya diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," ujar Budi.
Terpisah, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan sistem pengawasan prosedur pemeriksaan kedatangan orang dari luar negeri dan arus mudik harus ditingkatkan untuk mengantisipasi lonjakan arus pergerakan orang menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Sejumlah pelanggaran prosedur pemeriksaan di pintu-pintu kedatangan luar negeri seperti di bandara, pelabuhan laut dan sejumlah perbatasan dengan negara lain harus segera diperbaiki. Sistem pengawasannya harus ditingkatkan," ujar Rerie, sapaan akrabnya.
Menurut Rerie, terbongkarnya kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Banten dan penggunaan alat test Covid-19 bekas di Bandara Kuala Namu, Medan, memperlihatkan betapa buruknya penerapan pengawasan secara internal.
Dia berharap pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di pintu-pintu kedatangan luar negeri melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang diberlakukan.
"Ketegasan yang sama dalam melaksanakan tugas diharapkan juga dilakukan oleh para petugas di wilayah-wilayah penyekatan di masa pelarangan mudik," kata dia.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai para petugas yang melakukan pengawasan
itu adalah pejuang kemanusiaan yang mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.
Rerie berharap, semangat menjalankan tugas untuk mencegah penularan Covid-19 itu harus terus dijaga dan jangan dikotori dengan memanfaatkan tugas dan kewenangan itu untuk kepentingan pribadi.(Tribun Network/har/wly)
Berita lainnya tentang larangan mudik 2021