Berita Badung

Selama 20 hari Bentuk posko Pengaduan THR, Disperinaker Badung Akui Baru Terima Satu Aduan

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung membuka Pos Komando (Posko) pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Hanya saja dalam kurun waktu 20 hari tercatat baru satu pengaduan yang masuk dan diterima di posko THR tersebut

Posko yang dibangun itu pun disebut-sebut sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak THR pekerja/buruh benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Hanya saja jika perusahaan tidak bisa membayar karena dampak pandemi covid-19 bisa melakukan dialog dengan pekerja/ buruh untuk mencapai kesepakatan.

Baca juga: Puncak Keberangkatan Penumpang Melalui Terminal Mengwi Badung Diprediksi Terjadi pada 2 Mei Kemarin

Kepala Dinas Perinaker Badung, Ida Bagus Oka Dirga mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Posko THR dari beberapa hari lalu.

Kebijakan pembentukan posko pun mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami sudah buat Posko (THR –red) tempatnya di Dinas Perinaker.

Posko sudah dibuka sejak 12 April, jadi posko THR ini bisa dimanfaatkan para pekerja atau buruh,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin 3 Mei 2021.

Sejak dibuka 12 April lalu atau 20 hari berjalan pihaknya baru menerima satu pengaduan.

Pengaduan yang masuk adalah terkait penegasan hak THR yang diperoleh.

Namun terkait hal tersebut kata Oka Dirga berdasarkan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Sampai saat ini hanya ada satu dan sudah kami fasilitas, karena hanya menegaskan saja terkait THR itu,” ucapnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan besara THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan, yakni bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah dan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.

Selain itu THR juga diberikan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian.

THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman
12

Berita Terkini