“Jadi aturan pemberian THR sudah ada, dan diwajibkan diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut,” bebernya.
Baca juga: Keberadaan Subak di Badung Semakin Diperkuat, Pasedahan Agung Buatkan Awig-Awig
Kendati demikian, untuk perusahaan yang masih terdampak Pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan, diwajibkan melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR, pastinya paling lambat dibayarkan sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegasnya seraya mengungkapkan perusahaan juga harus menunjukkan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu selebihnya kondisi pandemi covid-19 ini. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung