Arus Mudik di Bali: Pelabuhan Gilimanuk Lengang, Kendaraan Umum Tidak Mudah Melintas

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali usai diberlakukan larangan mudik bagi PPDN, yang berkepentingan mudik.

Karena itu sesuai aturan yang berlaku dari pemerintah pusat.

Dalam larangan mudik, ada pengecualian yang dimaksud tertuang dalam adendum surat edaran 13 tahun 2021 larangan mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Dalam adendum surat edaran tersebut ditegaskan, Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul fitri.

Baca juga: Larangan Mudik, Trafik Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Turun Hingga 20 Persen Lebih

Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

“Dan dari mulai 00.01 dini hari tadi sudah banyak yang kami suruh putar balik dari pos terpadu di Cekik,” ucapnya. (*)

Berita Terkini