TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar meminta masyarakat agar tidak mudik dan mengikuti larangan dari pemerintah.
Hal ini dikarenakan masih adanya kasus positif Covid-19 bahkan ditemukan varian baru di Kota Denpasar.
Pihaknya pun mengaku akan memutar balik jika ada warga yang nakal untuk melakukan mudik.
“Kami akan tetap pantau mereka yang nakal, sesuai dengan larangan mudik dari pusat terhitung sejak tanggal 6 sampai 17 Mei,” kata Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat diwawancarai Kamis, 6 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik, Trafik Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Turun Hingga 20 Persen Lebih
Dirinya tak menampik bahwa ada beberapa warga yang telah mencuri start untuk mudik.
Sehingga saat arus balik nanti pihaknya akan melakukan pengetatan.
Pengetatan akan digelar mulai tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.
“Kami akan ketatkan terutama dalam hal protokol kesehatan.
Mereka wajib rapid antigen. Jangan sampai gara-gara satu dua orang yang membawa virus semuanya terdampak,” katanya.
Baca juga: Keberangkatan di Terminal Mengwi Pada 4 Mei 2021 Capai 1.831 Orang, Erwin: Itu Puncak Arus Mudik
Ia juga mengimbau, para pemudik yang telah mencuri start saat balik tak membawa anggota keluarga lain.
“Kami imbau, berapa yang mudik mendahului, kembalinya juga segitu, jangan mengajak keluarga lain, karena situasinya seperti sekarang, dan ekonomi di sini juga belum begitu pulih,” imbuhnya.
Pihaknya juga bekerjasama dengan satgas Covid-19 desa/kelurahan untuk pengawasan arus balik.
“Wajib melapor jika masuk ke desa/kelurahan saat balik dan kadus maupun kaling akan melakukan tracing,” katanya. (*)