Berita Badung

Jajaran Polres Badung Berhasil Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dalam Waktu 12 Hari

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Badung saat melihatkan barang bukti dan tersangka saat merilis kasus narkoba pada Rabu 12 Mei 2021

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebanyak sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan jajaran Res Narkoba Polres Badung selama 12 Hari.

Terhitung dari awal Bulan Mei 2021 ada puluhan gram sabu dan ratusan gram ganja yang berhasil diamankan.

Kasus itu pun dirilis pada Rabu 12 Mei 2021 dengan menghadirkan sebanyak 8 tersangka.

Sisanya satu tersangka tidak dihadirkan karena masih menjalani proses pemeriksaan dan juga hamil.

Baca juga: Surat Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Komplotan Pembobol ATM di Badung & Denpasar Ditunda

Pada rilis itu pun langsung langsung dipimpin Kapolres Badung Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi  dan didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Putu Budi Artama SH dan Kasubag Humas  Iptu I Ketut Gede Oka Bawa.

"Meski di tengah pandemi covid-19 dan penyekatan mudik, kami tetap bekerja untuk memberantas narkoba. Sehingga kami harap anak muda di Bali tidak terjerumus dengan narkoba," ujar Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi

Pihaknya mengatakan saat menggunakan narkoba, pelaku hanya dua saja pilihan hidupnya, yakni ditangkap polisi atau overdosis karena menggunakan narkoba.

Dirinya mengaku kurang lebih selama dua minggu ini jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 9 tersangka yang masuk kategori pemakai, dan salah satunya adalah pengedar.

"Semua ini kami amankan di dua wilayah yakni Denpasar dan Badung. Kita tetap mengamankan para pengguna karena untuk memutus supply narkoba," jelasnya.

Dijelaskan jika pengguna narkoba tidak ada, maka supply narkoba juga mungkin tidak ada juga.

Kendati demikian pihaknya juga tetap mengincar pengedar barang haram tersebut.

"Saat ini kita aman dari semua tersangka yakni, 74,68 gram brutto atau 53,49 gram netto Sabu, Ganja dengan berat 110,79 gram brutto atau 105,322 gram netto dan tembakau gorila 4,21 gram brutto atau 3,79 gram netto," bebernya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan jika diuangkan harga narkoba jenis sabu tersebut senilai Rp 96.300.000,00, Ganja  Rp 9.500.000,00 dan Tembakau Gorila Rp 320.000,00.

Bahkan semua pelaku dikenakan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Terkait Dugaan Warga Keracunan Daging Babi, Bupati Badung Perintahkan Keswan Turun ke Desa Adat Samu

"Ancaman hukumannya berbeda, bergantung pelaku pengedar atau pengguna," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini