TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - 61 orang umat muslim menjadi narapidana dan tahanan di Rutan Kelas II B Negara.
Dari 61 orang itu sekitar 28 orang umat muslim yang menjadi narapidana mendapatkan remisi hari raya Idul fitri 1442 Hijriah.
Suasana haru juga nampak setelah para narapidana dan tahanan menggelar sholat id di rutan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, menyatakan, dari 61 orang warga binaan, yang beragama Islam, sebanyak 28 narapidana menerima remisi dengan besaran 15 hari sampai dengan 1 bulan.
Baca juga: Setelah Ditemukan yang Palsu, Polisi di Jembrana Periksa Ketat Surat Rapid Test Antigen PPDN
Sedangkan 33 orang belum menerima remisi karena masih berstatus tahanan.
“Yang tahanan karena belum menjalani pidana selama 6 bulan dan terkait PP 99, maka tidak mendapat remisi,” ucapnya Kamis 13 Mei 2021.
Tulus menjelaskan, dalam suasana sholat id berlangsung khidmat.
Warga binaan juga menaati segala protokol kesehatan.
Dan memang suasana haru nampak terasa.
Pasalnya, warga binaan masih dilarang untuk berjumpa atau dibesuk langsung oleh keluarga.
Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Untuk mengatasi hal itu, kami memberikan waktu kepada para tahanan untuk video call dengan keluarga,” bebernya. (*)
Artikel lainnya di Berita Jembrana