Berita Jembrana

Warga Datangi DPRD Jembrana Tolak Keberadaan Pabrik Limbah B3 di Pengambengan, Ini Sikap Fraksi PDIP

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan Fraksi PDI Perjuangan dan warga Pengambengan, Senin 17 Mei 2021.

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Keberadaan pabrik limbah B3 di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, ditolak oleh warga.

Menyusul hal itu pulalah, perwakilan warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jembrana, Senin 17 Mei 2021.

Dalam penolakan itu, warga meminta supaya tidak ada pembangunan di wilayahnya.

Atas hal ini, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pun menegaskan menolak, selaras dengan keinginan warga.

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat, Pemkab Jembrana Luncurkan Program JKJ Plus

PDI Perjuangan menilai bahwa memang keberadaan pabrik tidak layak untuk dibangun di tempat tersebut.

Karena tidak sesuai dan berbahaya bagi warga.

Perwakilan anggota Fraksi PDI Perjuangan, yang juga Ketua Komisi I DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama menyatakan untuk proses izin sejauh yang pihaknya ketahui, bahwa untuk izin lokasi memang sudah keluar dari Pemerintah Pusat.

Namun, untuk izin operasional sejauh ini memang belum ada.

 Sebab, untuk izin operasional memang belum masuk ke komisi I yang dipimpinnya.

“Sejauh ini untuk mengajukan izin operasional kami kira belum. Tapi di sini saya ingin warga dan kami di fraksi PDI Perjuangan menyamakan persepsi dulu.

Pertama ketika kita menolak, maka dampaknya ialah bantuan APBN untuk kesehatan akan susah.

Kedua, ketika menolak maka harus disiapkan untuk clutch action, atau melakukan persiapan di PTUN. Maka ini yang perlu kita samakan.

Kalau memang menolak, maka ditolak keberadaannya, bukan pabrik untuk mengelola limbah. Karena setiap Pemda/Pemkab di Indonesia harus memiliki pabrik limbah medis. Karena limbah medis saat ini tidak bisa kita tolak,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dengan adanya penolakan ini maka pihaknya akan melakukan pengecekan ulang. Apa melalui Gubernur Provinsi Bali dan Kementrian. Baik formal dan non formal akan dikonfirmasikan.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah Bupati Jembrana

PDI Perjuangan mengaku, siap untuk memback-up, karena memang izin lokasi sudah keluar.

Halaman
12

Berita Terkini