TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komplotan pelaku skimming atau mengakses data nasabah bank secara ilegal dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa adalah Aris Said, Endang Indriyawati, Christopher Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa yang menjalani sidang tuntutan secara daring dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 18 Mei 2021.
Dalam aksinya, para terdakwa ini telah membobol beberapa ATM wilayah Badung dan Denpasar menggunakan ratusan kartu hasil skimming, dengan total transaksi ratusan juta rupiah.
Dalam surat tuntutan, JPU I Made Dipa Umbara menjerat para terdakwa tersebut dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana dakwaan pertama JPU.
• Kuras Uang Nasabah di ATM Wilayah Badung dan Denpasar Bali, Komplotan Pelaku Skimming Diadili
• Selain di 2 TKP, Pelaku Skimming ATM Asal Bulgaria Juga Pernah Beraksi di Buleleng dan Lombok
• Beraksi di Badung dan Denpasar Kuras Uang Nasabah, Komplotan Pelaku Skimming Dilimpahkan
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Said dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU Dipa Umbara di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dewa Made Budi Watsara.
Tuntutan yang sama juga dilayangkan JPU Dipa Umbara terhadap terdakwa Endang Indriyawati, Christopher Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa.
Atas tuntutan JPU tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.
Dalam pembelaannya, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman ringan.
Dengan pertimbangan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terbongkarnya aksi para terdakwa tersebut berawal saat pihak Bank BUMN menerima laporan dari para nasabahnya yang kehilangan uang di rekening. Berdasarkan laporan itu, pihak bank lalu mengecek data eletrik jurnal, snapshot dan CCTV di beberapa ATM.
Selanjutnya pihak bank berkoordinasi dengan dengan Subdit Siber Direskrimsus Polda Bali.
Lalu dilakukan penyelidikan dan petugas kepolisian berhasil meringkus Aris Said di Jalan Kebak Sari, Denpasar.
Berlanjut petugas menangkap istri Said bernama Endang Indriyawati di kos, Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 234 kartu hasil skimming. Menurut pengakuan terdakwa Said dan Endang, kartu itu digunakan melakukan transaksi di beberapa ATM.
Pun berdasarkan hasil swipe, bahwa ratusan kartu hasil skimming itu adalah kartu nasabah bank.
Usai menangkap terdakwa Said dan Endang, petugas kemudian berhasil membekuk tersangka Putu Rediarsa di Gianyar, dan terdakwa Christopher diringkus di parkiran sebuah mall di Badung.
Para terdakwa pun mengakui perbuatannya telah menguras uang nasabah di sejumlah ATM menggunakan kartu skimming.