Berita Denpasar

Beraksi di Badung dan Denpasar Kuras Uang Nasabah, Komplotan Pelaku Skimming Dilimpahkan 

Komplotan pelaku skimming atau mengakses data nasabah bank secara ilegal dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Christopher Benediktus Diaz (kiri) dan Aris Said (kanan), dua di antara 4 pelaku skimming yang telah dilimpahkan penyidik krimsus Polda Bali ke Kejari Denpasar, Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komplotan pelaku skimming atau mengakses data nasabah bank secara ilegal dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Mereka adalah Aris Said, Endang Indriyawati, Christopher Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa. Para tersangka ini telah melakukan aksinya di beberapa ATM di wilayah Badung menggunakan ratusan kartu hasil skimming, dengan total transaksi ratusan juta rupiah

Mengenai pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Keempat tersangka sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Semuanya berkas displit (terpisah). Pelimpahan dilakukan via teleconference," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca juga: Kebakaran Puluhan Kamar Kos di Denpasar Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Ratusan Juta

Baca juga: Pemkot Denpasar Larang ASN ke Luar Kota Saat Nyepi, I Dewa Gede Rai: Tidak Ada Cuti Bersama

Baca juga: Gelar Pelatihan Menyusun Proyeksi Bisnis, Rumah BUMN Denpasar Dorong Pelaku UMKM Bali Segera Bangkit

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, para tersangka menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan.

Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.

"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta. 

Terkait dakwaan, para tersangka disebutkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Baca juga: Kisah Warga Gang IV Jalan Pulau Maluku III Denpasar Bersolidaritas Merawat Lingkungannya

Baca juga: Pemkot Denpasar Siap-siap Membuka Ruang Publik Setelah Nyepi 

Baca juga: Dipantau Google Maps, Pegawai Pemkot Denpasar Dilarang Rayakan Nyepi di Luar Kota

Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. 

Diuraikan dalam berkas perkara, terbongkarnya aksi para tersangka berawal saat pihak Bank nasional menerima laporan dari para nasabahnya yang kehilangan uang di rekening.

Berdasarkan laporan itu, pihak bank lalu mengecek data eletrik jurnal, snapshot dan CCTV di beberapa ATM. 

Selanjutnya pihak bank berkoordinasi dengan dengan Subdit Siber Direskrimsus Polda Bali.

Lalu dilakukan penyelidikan dan petugas kepolisian berhasil meringkus Aris Said di Jalan Kebak Sari, Denpasar.

Baca juga: RSUP Sanglah Denpasar Siapkan 165 Tenaga Kesehatan Untuk Pelayanan Ketika Nyepi

Baca juga: Seorang Perempuan Marah-marah Saat Akan Didenda Karena Tak Pakai Masker di Denpasar

Berlanjut petugas menangkap istri Said bernama Endang Indriyawati di kos, Jalan Gunung Soputan, Denpasar. 

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 234 kartu hasil skimming.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved