Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Larang ASN ke Luar Kota Saat Nyepi, I Dewa Gede Rai: Tidak Ada Cuti Bersama
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Denpasar melarang seluruh pegawai merayakan atau bepergian ke luar kota saat Nyepi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PEMERINTAH Kota (Pemkot) melarang seluruh pegawai merayakan atau bepergian ke luar kota saat Nyepi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Denpasar disarankan melaksanakan catur brata penyepian di Denpasar, Bali, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 seperti libur panjang sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan juru bicara penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis 11 Maret 2021.
Ia mengatakan, Pemkot tidak pernah mengizinkan pegawai bepergian ke luar kota setiap kali libur panjang.
Baca juga: Pantau Pelaksanaan Pemelastian, Bupati Jembrana Tamba Minta Umat Jaga Toleransi Saat Nyepi
Baca juga: Nyepi di Bali, ATM Dinonaktifkan Sejak Sabtu Siang, Jalan Tol Bali Mandara Tutup Selama 32 Jam
Baca juga: Hari Raya Nyepi 2021, Operasional Jalan Tol Bali Mandara Ditutup Sementara Selama 32 Jam
“Termasuk untuk libur panjang hari raya Nyepi juga mereka tetap diimbau agar tidak melanggar instruksi tersebut,” katanya.
Dewa Rai mengatakan, larangan ini dilakukan karena dikhawatirkan mereka akan menjadi penular Covid-19 saat pulang dari luar kota atau kembali ke Kota Denpasar setelah liburan.
Ia menjelaskan, peringatan bagi pegawai tersebut sudah disampaikan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Selain itu, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa tidak ada cuti bersama,” tandasnya.
Berdasarkan pengalaman saat libur panjang sebelumnya, kasus positif Covid-19 malah semakin meningkat pasca libur.
Untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut, Pemkot Denpasar tidak mau memberikan toleransi lagi.
“Ini kami lakukan karena banyak wilayah yang masih masuk dalam zona merah. Jadi diharapkan bisa memahami kondisi tersebut untuk menyelamatkan diri dan orang lain terutama keluarga” katanya.
Menurut Dewa Rai, pimpinan OPD akan memantau pegawai saat libur Nyepi.
Mereka dipantau melalui absensi pada aplikasi google map.
“Pegawai tersebut dipantau lokasinya saat mereka bepergian. Kami pantau dari google map di HP mereka. Jadi dari situ nanti akan kelihatan ke mana saja mereka saat liburan Nyepi,” katanya.
Jika kedapatan melanggar mereka akan diberikan sanksi oleh masing-masing pimpinan OPD.
Sanksi tersebut mulai dari pembinaan dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.(*).