Berita Badung

Program Pro Rakyat di Badung Tahun Ini Terancam Tidak Terealisasi, Ini Kata BPKAD Badung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ni Luh Suryaniti (kanan) - Program Pro Rakyat di Badung Tahun Ini Terancam Tidak Terealisasi, Ini Kata BPKAD Badung

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Beberapa program pro rakyat yang di buat Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, tahun ini terancam ngadat atau tidak terealisasi.

Seperti halnya bantuan sosial dengan beberapa program santunan di dalamnya.

Ada beberapa santunan yang dibuat dalam program pro rakyat seperti santunan lansia, santunan kematian, dan santunan penunggu pasien.

Semua program itu pun kabarnya tidak dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Baca juga: Anggaran Terbatas, TPP Guru di Badung yang Sudah Dibayarkan Baru Sampai Bulan Maret

Padahal program santunan itu disebut-sebut program Tri Kona, yakni lahir, hidup dan mati yang ditanggung oleh pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Ni Luh Suryaniti, tidak menampik jika program tersebut belum dapat dilanjutkan di tahun 2021.

Dirinya beralasan program pro rakyat tersebut tidak bisa dilanjutkan karena masalah keuangan Badung, Bali.

Selebihnya dengan kondisi Badung yang minim pendapatan akibat Covid-19.

“Selain terbentur anggaran, juga disebabkan karena ada regulasi yang berubah. Pasalnya saat ini daerah diwajibkan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ujarnya saat ditemui di Gedung Dewan, Badung, Bali, Selasa 18 Mei 2021 kemarin.

Dirinya mengakui pada aplikasi SIPD dari sisi penganggaran belum mengakomodir.

Sehingga program santunan lansia, kematian, dan penunggu pasien belum ada penganggarannya.

“Jadi di SIPD ini belum ada rumahnya, makanya belum kita anggarkan,” ungkapnya.

Ditanya kembali apakah program tersebut bisa dilaksanakan, Suryaniti yang juga Kepala Inspektorat Badung hanya memberikan jawaban normatif.

“Kalau santunan lansia itu tergantung keuangan daerah. Sementara untuk santunan kematian dan santunan penunggu pasien itu kami belum anggarkan karena SIPD ada rekening atau istilah lumrahnya belum ada rumahnya,” tungkasnya.

Seperti diketahui, santunan lansia dan penunggu pasien semua itu dananya bersumber dari pajak pariwisata (PHR).

Santunan lansia itu sesuai dengan Perbup No 48 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

Baca juga: Pemkab Bangli Gelontorkan Anggaran Rp 1,9 Miliar Lebih untuk Perbaikan Drainase Kota

Penerima santunan adalah seorang lansia dengan usia 75 tahun ke atas.

Masing-masing lansia akan menerima Rp 1 juta per bulan yang dicairkan selama tiga bulan sekali.

Berbeda dengan santunan penunggu pasien, santunan diberikan maksimal Rp 5 juta dengan hitungan per harinya sebesar Rp 200 ribu.

Begitu juga santunan kematian, pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepada warganya yang meninggal yakni Rp 10 juta per orang. (*).

Kumpulan Artikel Badung

Berita Terkini