TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk alokasi penerimaan tahun 2021.
Formasi tersebut terdiri dari 82 CPNS dan 1.109 PPPK yang akan ditempatkan di Provinsi Bali.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) alokasi CPNS dan PPPK sebanyak 1.191 formasi.
“Untuk CPNS 2021 ini kita mendapatkan formasi P3K khusus guru ya, itu 1.109 dari 1.200 yang kita usulkan,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis 20 Mei 2021.
Baca juga: Terkait Kendala Anggaran untuk Rekrutmen CPNS 2021, Pemkab Buleleng Akan Bersurat ke DPRD
Lihadnyana mengungkapkan, pihaknya memperkirakan 20 ribu orang nantinya bakal mengikuti seleksi tersebut.
“Saya memprediksi peserta dua kali lipat. Saya perkirakan sekitar hampir 20 ribuan,” ungkapnya.
Khusus untuk CPNS, Lihadnyana menjelaskan, pihaknya mayoritas mencari jabatan fungsional yang didominasi oleh tenaga kesehatan.
Mantan Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Badung ini menyebutkan, pihaknya membuka 82 formasi tenaga kesehatan dan 38 formasi tenaga teknis atau Ahli Pratama.
Dari jumlah itu sendiri nantinya akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali.
“Selain P3K ada CPNS, itu lebih dominan di tenaga kesehatan sebanyak 82 formasi. Tenaga teknisnya maksudnya ada di PU, ada pertanian, ada di jaringan, ada di IT itu semua fungsional, Ahli Pratama itu sebanyak 38 formasi,” jelasnya.
Lihadnyana menjelaskan, alokasi CPNS sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada Menpan-RB, yakni sebanyak 82 formasi.
Namun, untuk PPPK, alokasi yang disetujui berkurang dari pengajuan. Awalnya diajukan 1.200 formasi, namun yang disetujui hanya 1.109 formasi.
Ia mengatakan, minimnya formasi di Pemprov Bali itu disebabkan oleh analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
“Ini kan berdasakan Anjab dan ABK, kan itu dipegang Menpan, mereka memberikan rekomendasi itu sesuai kebutuhan organisasi,” terangnya.
Terkait waktu pendaftaran CPNS dan PPPK, Lihadnyana mengaku masih menunggu pemberitahuan dari KemenpanRB.