Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang pemuda yang tinggal di wilayah Kuta, Badung, Bali diringkus pihak kepolisian Polsek Kuta setelah dilaporkan terkait kasus pencurian.
Namun berbeda dengan kasus pencurian pada umumnya, pelaku pencurian ini mengambil kartu ATM lalu menguras habis uang korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Sumintra, laki-laki kelahiran Bekasi 28 Oktober 1999 yang beralamat asli di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran melakukan tindak pencurian ATM milik korban bernama Slamet Sakirun (67).
Menurut keterangan Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang tinggal di Kuta, Badung.
Berdasarkan keterangan korban pada hari Rabu 5 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 wita, korban datang ke Polsek Kuta untuk membuat laporan kehilangan kartu ATM miliknya.
• Cek Saldo di ATM Link Kena Biaya Rp 2.500, Berikut Ini Riwayat ATM Link Gagasan Rini Soemarno
• Cek Saldo di ATM Saja Bakal Kena Biaya, YLKI: Ini Tidak Pantas, Apalagi Saat Pandemi!
Selanjutnya korban mendatangi Bank BUMN untuk membuat kartu ATM baru, namun dari sini kasus pencurian itupun baru diketahui korban dan pihak Bank.
"Saat korban selesai membuat kartu ATM baru, korban meminta hasil print out buku rekeningnya. Namun saat itu hasil print belum bisa diambil," ujar Kompol I Nyoman Gatra, Selasa 25 Mei 2021.
Lebih lanjut dalam keterangan Kompol Gatra, pada Kamis 20 Mei 2021 pelapor memperoleh informasi dari pihak Bank bahwa hasil print out sudah bisa diambil korban.
Saat korban ke Bank untuk mengambil hasil print out buku rekeningnya, korban terkejut ada empat kali penarikan uang yang tidak ia lakukan dengan jumlah Rp 24.300.000.
"Korban lalu menyampaikan ke pihak Bank bahwa dirinya tidak ada sama sekali mengambil uang. Atas kejadian itu, pihak Bank lalu ikut membantu menyelidiki via CCTV," terangnya.
Sambil menunggu hasil penyelidikan oleh pihak Bank, korban juga membuat laporan ke Polsek Kuta untuk membantu proses lebih lanjut dari hilangnya uang korban tersebut.
Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira dan Panit 1 Ipda Erick Wijaya Siagian bersama tim Opsnal Polsek Kuta lalu melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama pihak Bank BUMN Kuta.
Beberapa hari kemudian, tim mendapatkan rekaman CCTV salah satunya di mesin ATM di Jalan Sadasari Blok Purwasari C5, Kuta, Badung, Bali.
Selanjutnya tim bersama korban melihat rekaman CCTV dan menanyakan orang yang ada di rekaman video tersebut.
• Kuras Uang di ATM Wilayah Badung dan Denpasar, Komplotan Pelaku Skimming Dituntut 3 Tahun Penjara
• Bobol ATM di Badung dan Denpasar, Diadili, Junaidin CS Dikenakan Dakwaan Tunggal
"Saat diselidiki, ternyata korban kenal dengan orang yang ada di kamera pengawas tersebut tapi ia tidak mengetahui tempat tinggalnya," kata Gatra.
Tim Opsnal Polsek Kuta kemudian melakukan penyisiran di lokasi yang sering dikunjungi oleh pelaku dan pada Senin 24 Mei 2021 malam, tim berhasil meringkus pelaku dilahan kosong daerah Pudak Sari, Kuta, Badung.
Dari hasil pemeriksaan pelaku saat digiring ke Polsek Kuta pelaku mengakui perbuatannya, Sumintra mengaku kartu ATM korban diambil dari saku celana kanan saat pelaku dibonceng.
"Pelaku berhasil mengambil uang yang ada di korban karena sebelumnya pelaku sudah mengetahui pin kartu ATM korban. Pelaku mengetahui setelah sebelumnya ikut mengambil uang di ATM bersama korban," tambah Kapolsek Kuta.
Gatra menambahkan ada empat kali transaksi tarik tunai yang dilakukan pelaku hingga membuat pelaku kehilangan uang sebanyak Rp 24.300.000.
Masing-masing uang tersebut diambil pelaku, untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio bekas seharga Rp 4.500.000, lalu membeli kalung emas seharga Rp 1.250.000, handphone Oppo seharga Rp 1.400.000 dan Samsung seharga Rp 550.000.
Pelaku juga menggunakan uang korban untuk membayar biaya berobat sebanyak Rp 850.000, sewa kamar Rp 2.500.000 perbulan, sewa kamar kos Rp 750.000, mengirim uang ke orang tuanya sebesar Rp 4.500.000 dan menyisahkan uang sebesar Rp 2.950.000.
"Selain pelaku, kita juga amankan satu unit sepeda motor plus STNK motor, satu kalung emas, dua handphone, satu kartu ATM dan uang tunai Rp 2.950.000 dari tangan pelaku," tutup Kompol I Nyoman Gatra, Selasa 25 Mei 2021.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia kemudian ditahan di Polsek Kuta dan terancam hukuman denga Pasal 362 KUHP tentang kasus pencurian.