TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua residivis narkotik, I Komang Mariana (31) dan I Gusde Indrawan (34) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.
Ini lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan (14,5 tahun).
Mariana dan Indrawan (berkas terpisah) dituntut karena dinilai terbukti bersalah kembali terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian saat menempel paket sabu di seputaran Pemogan, Denpasar.
Baca juga: Stok Plasma Konvalesen Untuk Pasien Covid-19 di RSUP Sanglah Denpasar Mulai Menipis
Surat tuntutan masing-masing terdakwa dibacakan JPU Widnyaningsih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 27 Mei 2021.
Terhadap tuntutan JPU itu, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan hukum (PBH) Peradi akan mengajukan pembelaan tertulis.
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," pinta Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum kedua terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mariana berupa pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama 6 bulan," tegas JPU Widnyaningsih.
Tuntutan pidana yang sama juga dilayangkan JPU Widnyaningsih terhadap terdakwa Indrawan.
Diungkap dalam surat dakwaan, hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 Pukul 15.00 Wita, terdakwa Mariana dihubungi oleh Anger (DPO) disuruh menempel sabu.
Mariana diupah mengkonsumsi sabu gratis dan Rp 50 ribu per lokasi. Terdakwa pun menyanggupi perintah Anger itu.
Baca juga: Soal Akasaka, Kriminolog Unud Beri Catatan Pemkot Denpasar Harus Hati-hati Saat Keluarkan Izin Usaha
Hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira Pukul 17.00 Wita, Anger (DPO) menghubungi Mariana, dan menyuruh mengambil 1 paket sabu di depan sebuah hotel sekitaran Jalan Sunset Road Kuta, Badung.
Kemudian Mariana mengambil sendiri paket sabu itu dan membawa ke tempat tinggalnya.
Mariana lalu memecah paket sabu itu menjadi 33 paket plastik klip.
Dua hari kemudian, Mariana dan Indrawan mengkonsumsi sabu. Lalu Mariana meminta Indrawan membantu menempel sabu, dan disanggupi.
Selanjutnya Anger kembali menghubungi Mariana dan diperintah menempel 1 paket sabu di depan kantor LPD Pemogan, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
Kedua terdakwa pun menempel sabu sesuai perintah Anger.
Saat menempel sabu itu lah, kedua terdakwa diringkus petugas kepolisian Polresta Denpasar yang sebelumnya telah memantau pergerakan kedua terdakwa.
Lalu dilakukan penggeledahan, dan pada diri Mariana ditemukan 1 paket sabu.
Juga penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal Mariana di bengkel las, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
Dari penggeledahan di rumah tinggal Mariana itu, petugas menemukan 32 paket plastik klip berisi sabu.
Selain itu, diamankan juga 1 alat isap sabu (bong), 1 buah timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik kepolisian didapat total berat bersih 33 paket plastik klip sabu itu 77,59 gram. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar