TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus penganiayaan cewek pemandu lagu atau lebih dikenal sebagai LC di sebuah tempat hiburan malam, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali hingga kini masih terus didalami.
Seorang cewek LC asal Malang, Jawa Timur diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi berinisial Iptu EW yang bertugas di Polresta Denpasar.
"Kita masih mendalami kasusnya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat 28 Mei 2021.
Sebelum kasus penganiayaan tersebut terjadi, Iptu EW diketahui datang ke lokasi bersama cewek LC dan bertemu di TKP untuk bersantai.
Mereka bersama anggota lainnya yang diperkirakan berjumlah delapan orang datang ke lokasi pada Selasa 25 Mei 2021 lalu.
Di tempat karaoke, mereka sempat nongkrong di Room Paradise 3 bersama 8 LC lainnya.
Tak lama kemudian mereka pindah ke Room 25 lalu memesan makanan dan minuman.
Menurut sumber Tribun Bali, mereka sempat minum-minuman beralkohol hingga mabuk.
Sementara itu korban tiba-tiba keluar room.
"Korban sempat keluar room, karena sempat merasa lapar dan memesan makanan di showroom," beber sumber.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Cewek LC di Grahadi, 8 Anggota Polresta Denpasar Jalani Pemeriksaan
Beberapa saat kemudian, cewek LC yang menjadi korban tersebut melihat Iptu EW pergi keluar room dan menuju ke mobil.
Ketika itulah kasus penganiayaan bermula.
Saat korban melihat terduga pelaku pergi, ia langsung menghadang mobil dan sempat menanyakkan oknum polisi.
Belum diketahui pasti perdebatannya.
Karena dihadang, oknum polisi tersebut langsung keluar mobil, kemudian memukul korban ke arah wajah beberapa kali.
Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga sempat mendorong dan menendang korban hingga terjatuh.
Aksi penganiayaan itu bahkan sempat dilihat beberapa teman korban dan saksi lainnya yang berada di lokasi.
Lakukan Visum
Keesokan harinya, pada Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 wita korban menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, Denpasar untuk visum.
Saat visum, korban didampingi beberapa polisi dari Provost Polda Bali dan Propam Polresta Denpasar.
"Dugaan karena salah paham, karena dia (pelaku) kesal melihat korban meninggalkan room tanpa pamit," tambah sumber polisi.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Cewek LC di Grahadi, 8 Anggota Polresta Denpasar Jalani Pemeriksaan
Mengenai hal ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mencoba untuk tidak membeberkan semua kejadian yang diduga melibatkan anggotanya tersebut.
Ia bahkan terkesan membantah kasus penganiayaan itu dan tidak membenarkan anggotanya mabuk saat di lokasi.
Kapolresta Denpasar berdalih pihaknya masih mendalami apakah anggotanya di lokasi dalam rangka menjalankan tugas atau tidak.
"Yang jelas sudah dilakukan proses, kita juga dalami apakah dalam rangka tugas atau tidak. Keberadaan mereka di sana itu masih dipertanyakan," tambahnya.
"Untuk laporannya, sejauh ini tidak ada laporan penganiayaan. Kalau ada laporan pasti kita proses," kata Jansen.
Adapun sebanyak delapan orang oknum polisi dari Polresta Denpasar kini menjalani pemeriksaan Bidang Propam Polresta Denpasar terkait kasus penganiayaan tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan jika anggota polisi terbukti bersalah maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ditemukan tidak ada surat tugas dan melanggar ya akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan tentang personil Polri atau kode etiknya," ujar Kombes Pol Syamsi, Jumat 28 Mei 2021. (*)