Berita Buleleng

Disdikpora Buleleng Larang Seluruh SD Lakukan Tes Calistung Saat PPDB, Utamakan Siswa Usia 7 Tahun

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) untuk tidak melakukan tes baca, tulis dan menghitung (Calistung) saat penerimaan siswa baru, tahun ajaran 2021/2022.

Dalam penerimaan ini, sekolah hanya diminta lebih mengutamakan siswa yang berusia tujuh tahun.

Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika ditemui Selasa (1/6/2021) mengatakan, jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD dimulai pada tanggal 15 Juni hingga 15 Juli 2021.

Ijazah pendidikan anak usia dini (PAUD) pun tidak dipersyaratkan dalam pendaftaran PPDB.

Baca juga: 125 Ribu Warga Buleleng Sudah Divaksin Covid-19

"Belum ada peraturannya, ijazah PAUD itu digunakan sebagai syarat pendaftaran PPDB SD," ucapnya.

Selain tidak mesti menggunakan ijazah PAUD, dalam PPDB SD Astika juga menegaskan seluruh sekolah  untuk tidak melakukan tes Calistung.

Peserta didik yang diterima hanya diutamakan yang berusia tujuh tahun.

Apabila seluruh anak berusia tujuh tahun sudah tertampung, sementara kuota yang dimiliki masih tersisa, baru lah sekolah dapat menerima peserta didik yang berusia lima tahun lebih enam bulan ke atas.

Namun dengan catatan harus memiliki surat keterangan psikolog yang menyatakan jika siswa tersebut telah sanggup untuk mengikuti pelajaran.

"Kalau di desa, psikolog kan jarang ada. Sekolah bisa memutuskan lewat rapat dewan guru," ucapnya.

Astika mengatakan, tes Calistung tidak boleh dilaksanakan saat PPDB SD karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 69 ayat (5) disebutkan jelas bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

"Calistung tidak boleh. Anak-anak kelas 1 tidak boleh dipaksakan Calistung.

Calistung itu harus di kelas 2," tegasnya.

Astika juga menyebut, untuk pelaksanaan PPDB SD masih dilakukan secara offline.

Baca juga: Belum Ada Titik Terang Terkait Insentif untuk Petani,Penetapan Perda PLP2B Buleleng Terancam Ditunda

Sementara PPDB SMP, sesuai amanat Kemendikbud akan dilaksanakan secara online, menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Buleleng, yang disebut dengan E-PPDB. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Berita Terkini