Berita Denpasar

Tukang Las Nyambi Edarkan Sabu, Achmad Danu Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu - Achmad Danu Kurniawan (30) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hasilnya ditemukan 2 timbangan digital, 1 buah buku rekapan, 2 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu Dalam Kemasan Permen_Komang Tri Dipidana Bui 11 Tahun

Berdasarkan interogasi awal, terdakwa mengaku mendapat narkotik itu dari Yogi atau WP (DPO).

Terdakwa hanya bertugas mengambil dan mengantar kembali paket sabu, dengan imbalan Rp 50 sekali tempel. (*)
 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

Berita Terkini