Hasilnya ditemukan 2 timbangan digital, 1 buah buku rekapan, 2 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu Dalam Kemasan Permen_Komang Tri Dipidana Bui 11 Tahun
Berdasarkan interogasi awal, terdakwa mengaku mendapat narkotik itu dari Yogi atau WP (DPO).
Terdakwa hanya bertugas mengambil dan mengantar kembali paket sabu, dengan imbalan Rp 50 sekali tempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali