Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Sedangkan Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemilik SIM yang dikenai sanksi setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru," papar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menuturkan, untuk penerapannya termasuk di wilayah Bali masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri dan melengkapi sarana prasarana yang ada.
"Untuk penerapan masih menunggu petunjuk Korlantas, sarana prasarana yang dimaksud adalah seperti kendaraan dan lapangan uji praktek, kalau yang untuk pemohon SIM C kendaraan uji prakteknya dari 100-250 CC.
SIM C1 kendaraan uji prakteknya 250-500 CC
SIM C2 kendaraan uji prakteknya 500 CC ke atas serta lapangan untuk latihannya juga masih disiapkan sesuai dengan kendaraan yang diuji prakteknya," bebernya.
Berikut rincian jenis-jenis SIM dan biaya pembuatannya :
SIM A, dengan biaya sebesar Rp 120.000
SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp 120.000
Baca juga: Pelaku Penipuan Membuat Website Palsu Diringkus Ditreskrimsus Polda Bali,Korban Akui Rugi Rp 14 Juta
SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp 120.000
SIM C, dengan biaya sebesar Rp 100.000
SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 100.000
SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 100.000
SIM D, dengan biaya sebesar Rp 50.000