“Motor ini dijual atau ada pengepulnya kita masih lakukan pengembangan. Hanya saja pelaku mengakui sudah melakukan pencurian lebih dari satu kali,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
“Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Honda CRF 150 cc di amankan di Polsek Kuta Utara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Tegas Mantan Kapolsek Mengwi ini. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung