TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Kade Surya Adi Saputra (26) pasrah menerima diganjar bui selama 8 tahun.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pemuda kelahiran Denpasar 25 Juli 1995 ini dinyatakan terbukti terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui Kade Surya ditangkap saat menempel paket sabu di Renon, Denpasar.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 28 paket sabu siap edar.
"Terdakwa Kade Surya dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 4 Juni 2021.
• Edarkan 93 Paket Sabu di Wilayah Badung, Kadek Budiarta Dituntut 12 Tahun Penjara
• Dituntut 10 Tahun Penjara Kuasai Narkotik Jenis Sabu, Adhi Aryana Ajukan Pembelaan
Dikatakan Aji, terhadap putusan majelis hakim itu kliennya langsung menerima.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Kade Surya dengan pidana penjara selama 9 tahun.
"Terdakwa sendiri yang langsung mengatakan menerima putusan itu. Jaksa juga menerima," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan telah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I beratnya dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Kade Surya pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, Selasa, 9 Pebruari 2021, sekira Pukul 13.00 Wita.
Namun 4 hari sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Pak Suka (DPO) mengambil sabu lebih kurang seberat 10 gram di Terminal Mengwi, Badung.
Usai mengambil, paket sabu itu kemudian dibawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Jalan Padang Mekar, Padangsambian, Denpasar.
Selanjutnya 1 paket itu dipecah menjadi 28 paket siap edar dengan berat bervariasi.
Atas perintah Pak Suka, terdakwa akan menempel 10 paket sabu dengan upah Rp 400 ribu.
Terdakwa pun menunggu perintah Pak Suka di Jalan Tukad Balian.
Saat menunggu perintah itu lah, terdakwa kemudian diciduk polisi.
• Tukang Las Nyambi Edarkan Sabu, Achmad Danu Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa digeledah dan ditemukan 11 paket sabu. Penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa, hasilnya kembali ditemukan 17 plastik klip sabu.
Selain itu ditemukan juga potongan pipet, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong.