Berita Denpasar
Tukang Las Nyambi Edarkan Sabu, Achmad Danu Terancam 20 Tahun Penjara
Achmad Danu Kurniawan (30) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Achmad Danu Kurniawan (30) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang bekerja sebagai tukang las ini didakwa, karena diduga terlibat peredaran narkorik jenis sabu.
Atas perbuatannya itu, Ahmad Danu pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa atas nama Achmad Danu Kurniawan sudah menjalani sidang. Kemarin saat pembacaan dakwaan, terdakwa dan kami yang mendampingi tidak mengajukan keberatan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum, Selasa, 1 Juni 2021.
Baca juga: Kapolres Badung Pastikan Anggotanya yang Tertangkap Gunakan Sabu Akan Dipecat
Dikatakannya, JPU mendakwa Achmad Danu dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Di mana dalam dakwaan itu, terdakwa terancam 20 tahun penjara.
"Karena kami tidak mengajukan keberatan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu di Denpasar, Dua Sekawan Pasrah Dihukum 6 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Achmad Danu ditangkap di pinggir Jalan Karangsari V, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Selasa, 9 Pebruari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali, jika ada pekerja las (terdakwa) diduga terlibat peredaran sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengendus keberadaan terdakwa di bengkel las, Jalan Karangsari V, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
Baca juga: Residivis Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar, Yudiantara Dituntut 15 Tahun Penjara
Selanjutnya dilakukan pengawasan, dan petugas akhirnya berhasil meringkus terdakwa saat hendak mengambil sesuatu.
Lalu digeledah, ditemukan 1 plastik klip sabu dari tangan terdakwa dengan berat 20 gram netto.
Tidak berhenti sampai disitu, penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal terdakwa.