Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 membuat pemerintah kelimpungan karena pendapatan negara menurun.
Berbagai upaya pun dilakukan untuk mendapatkan pendapatan salah satunya dengan menarik pajak.
Dimana selain berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok, pemerintah juga berencana menerapkan PPN sebesar 12 persen bagi sekolah maupun jasa pendidikan lainnya.
Kepala SMPN 8 Denpasar, I Wayan Murah mengatakan pengenaan PPN untuk pendidikan belum saatnya dilakukan saat ini.
Apalagi PPN tersebut sampai dikenakan untuk pendidikan dasar.
• Wacana PPN 12% untuk Sekolah, Plt Disdikpora Denpasar: Itu yang Kena Pajak Jasa Pendidikan Apa?
• Rencana Pemerintah Pungut Pajak Bagi Sekolah, Banyak Kepsek di Badung Ngaku Tak Tau Informasi Itu
“Menurut saya pribadi, kalau untuk pendidikan terutama pendidikan dasar belum saatnya (dikenai PPN),” kata Murah saat diwawancarai Sabtu, 12 Juni 2021.
Jikapun memang dilaksanakan, ia meminta agar dilaksanakan secara selektif.
Selain itu kriterianya juga harus jelas dan tidak pukul rata.
“Kalau pun harus, dilaksanakan secara selektif dan jelas kriterianya yang bagaimana. Tidak pukul rata,” imbuhnya.
Ia menambahkan pendidikan bukan usaha komersial, namun lebih kepada pelayanan.
“Kan pendidikan bukan usaha komersial, tapi lebih kepada pelayanan. Yang jelas, saya sendiri belum paham ke mana arahnya ini,” katanya.
Kepala SMP (SLUB) Saraswati 1 Denpasar, I Nyoman Sumerta mengaku belum paham tentang permasalahan tersebut.
Sehingga perlu disosialisasikan lebih lanjut agar ada kejelasan.
“Maaf, saya belum paham dengan permasalahan tersebut, belum bisa berkomentar banyak,” katanya.