Berita Denpasar

Pengenaan PPN 12% untuk Pendidikan, Kepsek SMP di Denpasar: Pendidikan Bukan Usaha Komersial

Penulis: Putu Supartika
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sekolah baru - Sejak penerapan sistem zonasi membuat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar berancang-ancang menambah jumlah sekolah.

Kepala SMP PGRI 8 Denpasar, I Ketut Gede Adi Sutrisna Sugara mengatakan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN bagi sekolah atau jasa pendidikan itu bagus, sepanjang ada timbal balik positif yang diterima oleh pihak sekolah dari pemerintah.

“Itu bagus, sepanjang ada timbal balik positif yang diterima oleh pihak sekolah dari pemerintah. Jadi ada keseimbangan antara hak dan kewajiban,” katanya.

Ia pun mengaku tidak ada kekhawatiran akan ada kenaikan biaya pendidikan dengan pemberlakuan PPN ini, apabila pemerintah mengayomi dan menegakkan aturan dalam penerimaan siswa baru.

“Tidak ada kekhawatiran, apabila pemerintah mengayomi dan menegakkan aturan dalam penerimaan siswa baru,” katanya.

DPRD Bali Tolak Rencana Pajak 12 Persen Bagi Sekolah, Disdikpora Ungkap Hal Ini

Inilah Daftar Sembako yang Akan Dikenakan Pajak

Plt. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan hal itu baru wacana dari pemerintah pusat.

Akan tetapi menurutnya apa yang diwacanakan tersebut belum jelas.

Ia mempertanyakan jasa pendidikan apa saja yang kena pajak tersebut.

“Itu yang kena pajak jasa pendidikan apa? Kan harus jelas, apakah sekolah swasta, negeri, bimbingan belajar atau apa,” katanya saat dihubungi Sabtu, 12 Juni 2021 siang.

Ia menambahkan, sebelum hal itu final, seharusnya pemerintah pusat melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pendidikan.

Agar semuanya menjadi jelas, dan tidak menimbulkan tanda tanya di bawah.

“Sebaiknya, sosialisasikan dulu dengan baik ke penyelenggara pendidikan,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini penyelenggara pendidikan swasta dengan badan hukum yayasan sudah kena pajak.

Jika dipajaki lagi tentu akan berdampak pada meningkatnya biaya pendidikan.

“Intinya sosialisasikan dulu, karena kalau penyelenggara pendidikan swasta dengan badan hukum yayasan itu juga sudah kena pajak,” imbuhnya.

Ia berharap jangan sampai jika wacana ini diterapkan akan mempengaruhi kualitas pendidikan.

“Jangan sampai hal ini mempengaruhi kualitas pendidikan dan menyebabkan meningkatnya biaya pendidikan,” katanya. (*)

Berita Terkini