Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 membuat pemerintah kelimpungan karena pendapatan negara menurun.
Berbagai upaya pun dilakukan untuk mendapatkan pendapatan salah satunya dengan menarik pajak.
Dimana selain berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok, pemerintah juga berencana menerapkan PPN sebesar 12 persen bagi sekolah maupun jasa pendidikan lainnya.
Kepala SMPN 8 Denpasar, I Wayan Murah mengatakan pengenaan PPN untuk pendidikan belum saatnya dilakukan saat ini.
Apalagi PPN tersebut sampai dikenakan untuk pendidikan dasar.
• Wacana PPN 12% untuk Sekolah, Plt Disdikpora Denpasar: Itu yang Kena Pajak Jasa Pendidikan Apa?
• Rencana Pemerintah Pungut Pajak Bagi Sekolah, Banyak Kepsek di Badung Ngaku Tak Tau Informasi Itu
“Menurut saya pribadi, kalau untuk pendidikan terutama pendidikan dasar belum saatnya (dikenai PPN),” kata Murah saat diwawancarai Sabtu, 12 Juni 2021.
Jikapun memang dilaksanakan, ia meminta agar dilaksanakan secara selektif.
Selain itu kriterianya juga harus jelas dan tidak pukul rata.
“Kalau pun harus, dilaksanakan secara selektif dan jelas kriterianya yang bagaimana. Tidak pukul rata,” imbuhnya.
Ia menambahkan pendidikan bukan usaha komersial, namun lebih kepada pelayanan.
“Kan pendidikan bukan usaha komersial, tapi lebih kepada pelayanan. Yang jelas, saya sendiri belum paham ke mana arahnya ini,” katanya.
Kepala SMP (SLUB) Saraswati 1 Denpasar, I Nyoman Sumerta mengaku belum paham tentang permasalahan tersebut.
Sehingga perlu disosialisasikan lebih lanjut agar ada kejelasan.
“Maaf, saya belum paham dengan permasalahan tersebut, belum bisa berkomentar banyak,” katanya.
Kepala SMP PGRI 8 Denpasar, I Ketut Gede Adi Sutrisna Sugara mengatakan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN bagi sekolah atau jasa pendidikan itu bagus, sepanjang ada timbal balik positif yang diterima oleh pihak sekolah dari pemerintah.
“Itu bagus, sepanjang ada timbal balik positif yang diterima oleh pihak sekolah dari pemerintah. Jadi ada keseimbangan antara hak dan kewajiban,” katanya.
Ia pun mengaku tidak ada kekhawatiran akan ada kenaikan biaya pendidikan dengan pemberlakuan PPN ini, apabila pemerintah mengayomi dan menegakkan aturan dalam penerimaan siswa baru.
“Tidak ada kekhawatiran, apabila pemerintah mengayomi dan menegakkan aturan dalam penerimaan siswa baru,” katanya.
• DPRD Bali Tolak Rencana Pajak 12 Persen Bagi Sekolah, Disdikpora Ungkap Hal Ini
• Inilah Daftar Sembako yang Akan Dikenakan Pajak
Plt. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan hal itu baru wacana dari pemerintah pusat.
Akan tetapi menurutnya apa yang diwacanakan tersebut belum jelas.
Ia mempertanyakan jasa pendidikan apa saja yang kena pajak tersebut.
“Itu yang kena pajak jasa pendidikan apa? Kan harus jelas, apakah sekolah swasta, negeri, bimbingan belajar atau apa,” katanya saat dihubungi Sabtu, 12 Juni 2021 siang.
Ia menambahkan, sebelum hal itu final, seharusnya pemerintah pusat melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pendidikan.
Agar semuanya menjadi jelas, dan tidak menimbulkan tanda tanya di bawah.
“Sebaiknya, sosialisasikan dulu dengan baik ke penyelenggara pendidikan,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini penyelenggara pendidikan swasta dengan badan hukum yayasan sudah kena pajak.
Jika dipajaki lagi tentu akan berdampak pada meningkatnya biaya pendidikan.
“Intinya sosialisasikan dulu, karena kalau penyelenggara pendidikan swasta dengan badan hukum yayasan itu juga sudah kena pajak,” imbuhnya.
Ia berharap jangan sampai jika wacana ini diterapkan akan mempengaruhi kualitas pendidikan.
“Jangan sampai hal ini mempengaruhi kualitas pendidikan dan menyebabkan meningkatnya biaya pendidikan,” katanya. (*)