TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kasus pengoplosan tabung gas LPG 3 Kg ke 12 Kg di sinyalir banyak terjadi di Kabupaten Badung.
Bahkan sebelumnya pelaku pengoplosan tabung gas sudah ada diamankan jajaran reskrim Polres Badung.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berencana akan melakukan monitoring dan pengawasan terkait hal itu.
Beberapa wilayah yang menjadi atensi dan diduga banyak terjadi pengoplosan tabung gas yakni di Desa Bongkasa Pertiwi, Darmasaba, Kerobokan dan Sibang.
Baca juga: Rencana Pemerintah Pungut Pajak Bagi Sekolah, Banyak Kepsek di Badung Ngaku Tak Tau Informasi Itu
Kabag Perekonomian AA Sagung Rosyawati saat dikonfirmasi mengakui dirinya sudah tidak menangani terkait permasalahan migas.
Kendati demikian pihaknya menyarankan untuk koordinasi ke Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung.
“Semenjak nomenklatur yang baru saat ini urusan Migas itu sudah di SDA,” ujarnya Minggu 13 Juni 2021.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag SDA Energi dan Air Putu Puspita mengakui bahwa dirinya kini menangani soal migas tersebut.
Hanya saja terkait dengan banyaknya diduga adanya pengoplosan migas di Badung dirinya akan melakukan pengecekan kembali.
“Karena baru saya menangani migas, jadi kami baru akan mempelajari terkait dengan dugaan banyak adanya pengoplosan Gas LPG di Badung,” ungkapnya.
Dirinya pun mengakui akan menurunkan beberapa tim untuk melakukan monitoring di beberapa lokasi yang diduga banyak adanya pengoplosan Gas tersebut.
Jika pun nantinya ditemukan, dirinya juga akan bekerja sama dengan instansi terkait hal itu.
“Jadi saya sendiri masih mempelajari terkait hal itu, termasuk juga lokasi-lokasi yang rawan dan diduga menjadi tempat pengoplosan gas tersebut,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku pengoplosan Gas LPG yang dilakukan memang menyalahi aturan.
Pasalnya pengoplosan dilakukan dari subsidi ke non subsidi dan dijual untuk memperoleh keuntungan sendiri.
Baca juga: Perempuan Muda dari Badung Hilang Bersama Anaknya, Frans: Saya Pulang Kerja, Mereka Sudah Tidak Ada
“Jadi yang 3 Kg kan diperuntukkan untuk masyarakat kecil. Jadi kalau itu dioplos dibawa ke 12 kg kan jelas-jelas sudah salah. Apalagi yang besar tidak bersubsidi sehingga digunakan untuk mencari untung,” bebernya.
Sejauh ini dirinya mengakui belum ada laporan terkait adanya pengoplosan Gas tersebut.
Hanya saja pihaknya mengaku tetap akan melakukan pemantauan dan pengecekan yang bekerja sama dengan instansi terkait, dalam hal ini Polres Badung, Satpol PP Badung maupun pihak pertamina secara langsung.
“Secepatnya kami akan turun, karena masalah migas baru saya yang menangani, jadi saya masih pelajari juga,” tungkasnya.
Seperti diketahui Reskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung Gas yang terjadi di Badung.
Pelaku Pengoplosan Gas LPJ diamankan di areal rumah kos, Jalan Klimunan, No.18, Banjar Negara Kelod, Sading, Mengwi.
Hal itu pun dikatakan Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat merilis kasusnya pada Selasa 25 Mei 2021.
Dijelaskan pengoplosan Gas tersebut, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Bahkan yang mengejutkan pengoplosan Gas tersebut sudah dilakukan sejak lama yakni dari setahun yang lalu.
Satu tersangka Abdul L.E dan beberapa barang bukti pun berhasil diamankan
“Pengoplosan ini sangat merugikan karena gas LPG 3 kg yang bersubsidi di oplos ke Gas LPG 12 Kg,” ungkapnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung