Berita Badung

Ancam Korbannya dengan Parang, Pelaku Begal yang Beraksi di Jalan Bypass Munggu Badung Ditangkap

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ancam Korbannya dengan Parang, Pelaku Begal yang Beraksi di Jalan Bypass Munggu Badung Berhasil Ditangkap

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku Begal yang beraksi di Jalam Raya Bypass Munggu Badung kabarnya sudah ditangkap.

Pelaku itu pun ditangkap poskamling di Banjar Taman Sari,Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri Tabanan pada Selasa 15 Juni 2021 malam.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban Saepudin (37) asal lombok yang mengaku dibegal orang orang yang tidak dikenal.

Ketika itu dirinya membawa barang dagangannya yakni tempe ingin berjualan ke pasar Pandak, Tabanan.

Baca juga: Viral Aksi Begal di By Pass Munggu Badung, Jari Pedagang Tempe Dilukai Oleh Pelaku

Namun saat Saepudin sampai di Jalan Bypass Munggu, tiba-tiba seseorang tidak dikenal memepet motornya dan untuk minta berhenti.

Setelah berhenti seseorang tersebut mengeluarkan senjata tajam berupa parang  dari pinggangnya sambil mengancam dan mengayunkan parangnya ke arah korban.

Saat itu, korban pun berusaha menangkis, hingga mengenai jari tangan kirinya.

Pada saat itu pula, pelaku mengancam serta meminta secara paksa barang berharga kepada korban.

Namun karena ketakutan korban langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 100.000, dan satu kresek tempe kepada pelaku, hingga  pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana, SH melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H mengakui sudah menerima laporan terkait hal itu.

Bahkan dirinya juga membenarkan jika pelaku sudah diamankan jajaran reskrim Polsek Mengwi.

"Pelaku sudah diamankan. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan," katanya Rabu 16 Juni 2021.

Pihaknya mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 05.00  wita.

Saat itu  korban hendak berjualan tempe ke pasar pandak,sampai di perempatan cemagi tiba tiba korban di pepet  dan diberhentikan oleh pelaku yang bernama I Kadek Arianta Alias Dek Nanta asal Banjar Taman Sari, Desa Pandak Gede, Kediri, Tabanan.

Baca juga: Terdapat Pembangunan di Zona Hijau, Satpol PP Badung Turun ke Subak Apuan Abiansemal

"Jadi pelaku ini masih dalam proses pemeriksaan namun sudah kami amankan beserta barang buktinya," ucapnya.

Disinggung mengenai penangkapan, Polisi asal Buleleng itu mengaku penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan terlebih dulu.

Bahkan saat pemeriksaan sanksi dan beberapa bukti, pelaku mengarah ke Kadek A.

"Jadi kemarin malam kami langsung amankan pelaku di sebuah poskamling di Banjar Taman Sari,Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri Tabanan," tungkasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Berita Terkini