Akibat kejadian itu, pelaku kini kembali harus merasakan dinginnya ruangan sel Polsek Denpasar Barat dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Barang bukti hasil kejahatan, polisi menemukan masing-masing satu unit speaker, Ipad Apple putih, HP Oppo F1 dan enam tabung gas 3 kilogram, obeng serta linggis.
"Untuk motifnya, pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi. Sehingga kembali berulah," tutup Kompol Doddy Monza kepada Tribun Bali.(*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar