Berita Denpasar

Residivis Kasus Pencurian Berulah Lagi, Toko di Wilayah Padangsambian Kelod Denpasar Jadi Sasaran

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Ahmad Duratun Nasihin (37) dan barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat.

Akibat kejadian itu, pelaku kini kembali harus merasakan dinginnya ruangan sel Polsek Denpasar Barat dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Barang bukti hasil kejahatan, polisi menemukan masing-masing satu unit speaker, Ipad Apple putih, HP Oppo F1 dan enam tabung gas 3 kilogram, obeng serta linggis.

"Untuk motifnya, pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi. Sehingga kembali berulah," tutup Kompol Doddy Monza kepada Tribun Bali.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Berita Terkini