Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Diterapkannya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pelaksanaan pelayanan publik juga turut dibatasi.
Seperti pelayanan publik offline di Kota Denpasar yang dibatasi maksimal 25 persen.
Sementara untuk sisanya diarahkan untuk melakukan pengurusan dokumen menggunakan sistem online.
“Untuk pengurusan dokumen kependudukan kami hanya layani di kantor sebanyak 50 persen dari sebelum PPKM darurat atau 25 persennya dari hari biasa sebelum pandemi Covid-19,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dewa Gede Juli Artabrata saat ditemui, Senin 5 Juli 2021.
Biasanya pelayanan sehari dalam suasana Covid-19 untuk di semua lokasi termasuk di kecamatan sebanyak 400 dokumen kependudukan.
Namun, saat pelaksanaan PPKM darurat ini maksimal 200 dokumen kependudukan saja.
“Kami lakukan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Denpasar dalam penerapan PPKM darurat pelayanan publik diwajibkan 25 persen yang work from office,” katanya.
Sementara untuk jam pelaksanaan pelayanan masih tetap seperti biasa dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wita untuk Senin-Kamis dan hari Jumat hingga pukul 12.00 Wita.
Pihaknya juga mengaku sudah mengajukan permakluman kepada masyarakat lewat camat, perbekel dan lurah terkait hal ini.
Pihaknya juga menambahkan, jika pengurusan dokumen tersebut sifatnya tidak mendesak agar bisa ditunda hingga 20 Juli.
“Kalau tidak urgent sekali, mohon bisa ditunda. Kalau misalnya untuk mengurus BPJS, mencari sekolah, pasti akan kami utamakan,” katanya.
Adapun staf yang disiagakan di pelayanan kependudukan hanya 50 persen saja.
Sementara untuk staf di luar pelayanan yang bekerja di kantor hanya 25 persen saja.
“Petugas kami di kantor camat juga kami batasi, yang biasanya ada 4 orang staf, sekarang hanya 2 orang saja,” imbuhnya.