TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Sebagai bentuk penegakan hukum secara tegas, Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa dan karaoke yang masih nekat beroperasi selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kedua tempat tersebut digerebek pada Minggu (4/7/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas untuk menekan lonjakan pasien covid-19.
Penggerebekan pertama dilakukan di K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.
Baca juga: Dikarenakan PPKM Darurat, Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Badung Batal Dilaksanakan
Berikutnya, polisi menggerebek Mars Spa di Jalan Margaguna Raya, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Kedua tempat melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Yusri belum menjelaskan secara detail terkait sanksi yang diberikan kepada dua tempat tersebut.
"Siang ini akan kita ekspose," ujar dia.
Seperti diketahui, PPKM darurat sudah diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Kebijakan untuk menerapkan PPKM darurat diambil setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: Hari Kedua PPKM Darurat, Petugas Tindak 5 Orang yang Tidak Gunakan Masker di Tabanan
Selama masa PPKM darurat, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Polisi melakukan penjagaaan ketat dan memeriksa pengendara yang melintas di 63 titik tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Gerebek Tempat Spa di Bekasi dan Jaksel yang Nekat Buka Saat PPKM Darurat