Berita Bali

Kebijakan Baru PPKM Darurat di Bali: Jam Operasional Sampai Pukul 20.00 WITA, Lampu Jalan Dipadamkan

Penulis: Ragil Armando
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali I Wayan Koster bersam Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Dany Putra, S. H., M. Si dan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S. H saat melakukan patroli PPKM Darurat di kawasan Denpasar dan sekitarnya, Sabtu 3 Juli 2021 malam.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah kebijakan baru dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menurunkan kasus Covid-19 yang belakangan semakin meningkat hingga membuat khawatir banyak pihak.

Kebijakan itu merupakan hasil rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat antara Gubernur Bali, Wayan Koster bersama dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekda Provinsi Bali, Kepala Dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati/Walikota se-Bali.

Rapat tersebut digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Rabu 7 Juli 2021 malam.

“Rapat Evaluasi ini berlangsung dari Pukul 19.30 Wita sampai Pukul 22.00 Wita. Dalam rapat evaluasi ini, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, Kamis 8 Juli 2021.

Baca juga: Siap Tindak Pelanggar Prokes di Masa PPKM Darurat, Satpol PP Provinsi Bali Bentuk Tim Reaksi Cepat

Ia juga mengatakan bahwa dari hasil rapat tersebut ditemukan fakta di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19, dan juga meningkatnya BOR (Bed Occupancy Ratio) tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19, baik BOR untuk ruang isolasi, maupun BOR ruang ICU yang semuanya memperlihatkan peningkatan.

Dari evaluasi tersebut, pihaknya mengakui bahwa pelaksanaan PPKM Darurat di Bali belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan.

Padahal, menurutnya tujuan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah menekan penyebaran Covid melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi untuk memperluas penyebaran Covid.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan. Di dalam SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan juga ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan sektor kritikal. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," tambahnya.

Untuk itu, dari rapat tersebut pihaknya menyepakati beberapa hal yang perlu dipertegas, dan perlu dilakukan pengaturan kembali.

“Saya sampaikan beberapa kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Evaluasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali dan Bupati/Walikota se-Bali tadi malam,” ungkapnya.

1. Jam Operasional Sampai Pukul 20.00 WITA

Kesepakatan itu, yakni, pertama, mengenai ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan Hari Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021. “Jadi dibuat setelah Rapat Koordinasi selesai,” ujarnya pria yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini.

Kemudian, dalam rangka pengendalian Covid adalah Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Lalu, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Selain Giat Penyekatan, Polisi di Bali Juga Ingatkan Bahaya Covid-19 dengan Mobil Pengeras Suara

Ini dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat.

"Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mall, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai Pukul 20.00 Wita, tentunya ini diluar sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Diluar itu, Saya ulangi lagi, jam operasinya sampai Pukul 20.00 Wita," tegasnya.

2. Jaga Pintu Masuk Denpasar-Badung

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan bahwa untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Bali, maka akan dilaksanakan penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung.

Bahkan, penyekatan-penyekatan tersebut akan dijaga oleh aparat gabungan dari jajaran Kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga Pecalang Desa Adat.

Ia menyebut bahwa penyekatan ini dimaksudkan untuk melakukan seleksi terhadap mobilitas warga masyarakat, apakah benar-benar mengikuti, mentaati ketentuan tentang WFH dan WFO.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini juga mengatakan bahwa warga masyarakat yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa/ditanya di titik penyekatan, memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran Gubernur, maka tentunya akan diizinkan memasuki Kota Denpasar.

“Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan menuju Kota Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah, maka akan dimohon untuk kembali ke rumah, dan melaksanakan pekerjaan dari rumah, tentunya dengan menghubungi pimpinan masing-masing,” katanya, Kamis 8 Juli 2021.

Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal melakukan pengetatan pintu masuk Bali yakni di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa.

3. Padamkan Lampu di Tempat dan Jalan Umum Tertentu Pukul 20.00 WITA

Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dilaksanakan, Pemerintah Provinsi Bali bakal melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat.

Salah satunya dengan mematikan lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita.

Ini dilakukan sebagai bagian dari menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.

“Mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai Pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid, maka Forkopimda dan juga Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati juga, lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis 8 Juli 2021.

Pun begitu, ia menegaskan bahwa pemadaman lampu tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.

“Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa.

“Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat,” paparnya.

4. Padamkan Layanan WiFI Gratis Pukul 20.00 WITA

Kemudian, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini juga mengungkapkan bahwa operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.

Tidak hanya itu, layanan wifi gratis di sediakan oleh Pemprov Bali dan juga pemerintah kabupaten/kota se-Bali hanya bisa digunakan sampai pukul 20.00 wita.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta masyarakat maupun para pelajar yang menggunakan fasilitas tersebut untuk menggunakannya sampai sebelum pukul 20.00 Wita.

“Pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita. Setelah Pukul 20.00 Wita, maka Wifi yang disediakan oleh pemerintah akan di off-kan. Untuk itu, warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas Wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum Pukul 20.00 Wita,” ungkap Dewa Indra.

5. Aktifkan Tempat Karantina Terpusat

Kasus Covid-19 di Bali semakin mengkhawatirkan saja dari hari ke hari.

Bahkan, dari data Satgas Covid-19 Provinsi Bali pada Rabu (7/7/2021) kemarin terjadi penambahan kasus menjadi 505 orang.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memutuskan untuk kembali membuka tempat karantina bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan gejala sedang.

“Maka untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati untuk membuka kembali tempat karantina, terutama bagi warga masyarakat yang terpapar Covid dengan gejala sedang,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis 8 Juli 2021.

Sedangkan, bagi yang mengalami gejala berat sendiri, pihaknya akan mengarahkan ke rumah sakit-rumah sakit yang ada di Bali.

Pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali ini juga menyebut bahwa Pemprov Bali juga akan membuka karantina terpusat yakni di Hotel Ibis Kuta.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk membuka layanan karantina serupa di masing-masing wilayahnya.

“Kemudian yang gejala berat, harus ke rumah sakit. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali telah membuka karantina terpusat yakni di Hotel Ibis Kuta. Demikian juga Kabupaten/Kota diminta untuk membuka layanan karantina bagi warga masyarakat yang terpapar Covid-19,” paparnya.

Dewa Indra juga mengatakan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tentang pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, pihaknya juga menyepakati akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam.

“Maka rapat evaluasi juga menyepakati akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam oleh petugas gabungan, antara Polri, TNI, Satpol PP, dan Pecalang Desa Adat,” katanya.

Tidak hanya itu, sebagai upaya bersama untuk terus mengendalikan Covid, dan juga meningkatkan ketahanan masyarakat menghadapi Covid, ia mengatakan bahwa dalam rapat evaluasi menyepakati untuk terus meningkatkan vaksinasi kepada masyarakat.

6. Cairkan Dana Satgas Gotong royong

Berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat.

Salah satunya, dengan meminta Desa Adat di seluruh Bali untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong.

Posko Satgas Gotong Royong ini dilakukan guna melakukan upaya-upaya pengendalian mobilitas penduduk agar mentaati protokol kesehatan.

Untuk itu, pihaknya memastikan dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19 di Bali.

“Untuk itu, Bapak Gubernur memberi arahan agar dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan, dan dapat dialokasikan untuk penanganan Covid,” papar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis 8 Juli 2021.

Bahkan, ia meminta masyarakat Bali untuk ikut menaati dan mensukseskan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Berita Terkini