Berita Bali
Siap Tindak Pelanggar Prokes di Masa PPKM Darurat, Satpol PP Provinsi Bali Bentuk Tim Reaksi Cepat
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa di masa PPKM Darurat ini pihaknya masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Untuk lebih mengeratkan dan mendisiplinkan masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat di Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC).
Pembentukan TRC tersebut diambil sebagai langkah untuk lebih memperkuat dan memperketat PPKM Darurat di tengah tingginya kasus Covid-19 di Bali.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa di masa PPKM Darurat ini pihaknya masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.
Ia menyebut jika TRC Satpol PP Bali ini terbentuk untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga dari unsur pimpinan terkait pelanggaran prokes.
Baca juga: PPKM Darurat, Pos Penyekatan di Bali Ditingkatkan dari 30 Jadi 39 Titik
“Jadi TRC ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat maupun pimpinan yang tidak ter-cover tim prokes Amannusa. Sifatnya insidentil dan bereaksi cepat ke objek-objek sasaran yang kami terima,” jelas dia, Kamis 8 Juli 2021.
Ia juga menyebut jika berbagai pelaku pelanggar prokes yang rata-rata pengusaha tersebut telah dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Bali.
Dewa Dharmadi juga menyebut bahwa dalam TRC tersebut juga terdiri dari unsur gabungan dari penegak hukum terkait mulai dari Satpol PP, TNI-Polri, desa adat, sampai pihak Imigrasi yang khusus akan menangani WNA.
Bahkan, TRC tersebut nantinya juga akan menyasar tempat-tempat objek wisata untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran prokes di Bali.
“Dalam pelaksanaannya di lapangan, pastinya kita akan ketemu dengan rekan dari TNI, Polri, serta desa adat. Apalagi nantinya juga akan menyasar objek-objek wisata. Tentu kami akan bersinergi,” sambungnya.
Pihaknya juga mengingatkan jikaTRC ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, khususnya terkait pentingnya menerapkan prokes dengan disiplin.
“TRC ini stand by di Kantor Satpol PP Bali. Jadi jika ada laporan dari masyarakat untuk di dalam kota.
Maka akan segera ditindaklanjuti, tidak perlu lagi prosedural TRC akan langsung bergerak menindaklanjuti laporan,” ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan TRC ini akan bertugas selama PPKM Darurat.
Meski demikian, jika masih dibutuhkan TRC ini akan tetap bergerak selama masih ada pelanggaran prokes.
Baca juga: Hari Keenam PPKM Darurat, Polisi Lakukan Penyekatan di Terminal Negara dan Pantau Pasar Tradisional
“Nanti lihat perkembangan, namun TRC ini akan tetap bergerak selama terdapat pelanggaran prokes,” tegasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali