Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama kegiatan PPKM Darurat, pembatasan dan pencegahan masyarakat terus dilakukan di titik wilayah hukum Polresta Denpasar.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Taufan Rizaldi kepada Tribun Bali, ada beberapa titik penyekatan yang dilaksanakan Polresta Denpasar bersama tim gabungan.
"Penyekatan selama PPKM Darurat di wilayah Denpasar ada 7 titik Pos Sekat," ujar Kompol Taufan Rizaldi, Jumat 9 Juli 2021.
Adapun 7 Pos Sekat yang dimaksud Kasat Lantas Polresta Denpasar diantaranya Pos Sekat Uma Anyar yang menyekat kendaraan dari daerah Badung dan Tabanan, Pos Sekat Biaung penyekatan kendaraan yang melintas dari Gianyar dan Klungkung.
Baca juga: Jaga Imunitas Saat PPKM Darurat, Ahli Beri Daftar Asupan Gizi yang Dibutuhkan
Pos Sekat Gunung Sanghyang Kebo Iwa, Pos Sekat Simpang Kebo Iwa, Pos Sekat Simpang Kunti Jalan Sunset Road, Pos Sekat Simpang Gunung Salak untuk penyekatan kendaraan dari Badung.
Lalu Pos Sekat Simpang Tohpati yang menyekat kendaraan dari arah Gianyar.
Mengenai penyekatan ini, Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Taufan Rizaldi menjelaskan, tujuan adanya Pos Sekat ini untuk meminimalisir mobilitas masyarakat di Denpasar, Bali.
"Kemarin, hasil penyekatan kurang lebih ada 300 kendaraan yang diputar balik termasuk pada sektor non essensial," tambahnya.
PPKM Darurat di Denpasar, Jam Operasional Sampai Pukul 20.00 Wita, Ini yang Ditemukan Saat Sidak
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Denpasar dan Tim gabungan pengawasan protokol kesehatan Covid-19, melakukan sosialisasi penerapan jam operasional sampai pukul 20.00 WITA pada masa PPKM Darurat dengan berkeliling Kota Denpasar.
Kegiatan diawali dengan apel di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar diikuti seluruh personel yang terlibat pada kegiatan tersebut, Kamis 8 Juli 2021 malam.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus memimpin langsung kegiatan didampingi oleh Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Wakil Walikota, Ketua DPRD Kota Denpasar, Kajari Denpasar, dan jajaran Forkompinda Denpasar lainnya.
"Malam ini kita lakukan sosialisasi penegasan Surat Edaran Gubernur Bali No.09 Tahun 2021, karena di Surat Edaran sebelumnya itu kan belum ada batas waktu. Nah sekarang ini sudah ada batas waktu bahwa semua aktivitas kegiatan terutama warung-warung, toko dan lainnya itu harus tutup pukul 20.00 WITA," ujar Walikota Denpasar Jaya Negara.
Dasar pertimbangan jam operasional ini cukup banyak seperti perkembangan kasus di Denpasar cukup tinggi, dan juga positif rate nya juga cukup tinggi sekali, serta mobilitas masyarakat di malam hari itu masih pada.