Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama kegiatan PPKM Darurat, pembatasan dan pencegahan masyarakat terus dilakukan di titik wilayah hukum Polresta Denpasar.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Taufan Rizaldi kepada Tribun Bali, ada beberapa titik penyekatan yang dilaksanakan Polresta Denpasar bersama tim gabungan.
"Penyekatan selama PPKM Darurat di wilayah Denpasar ada 7 titik Pos Sekat," ujar Kompol Taufan Rizaldi, Jumat 9 Juli 2021.
Adapun 7 Pos Sekat yang dimaksud Kasat Lantas Polresta Denpasar diantaranya Pos Sekat Uma Anyar yang menyekat kendaraan dari daerah Badung dan Tabanan, Pos Sekat Biaung penyekatan kendaraan yang melintas dari Gianyar dan Klungkung.
Baca juga: Jaga Imunitas Saat PPKM Darurat, Ahli Beri Daftar Asupan Gizi yang Dibutuhkan
Pos Sekat Gunung Sanghyang Kebo Iwa, Pos Sekat Simpang Kebo Iwa, Pos Sekat Simpang Kunti Jalan Sunset Road, Pos Sekat Simpang Gunung Salak untuk penyekatan kendaraan dari Badung.
Lalu Pos Sekat Simpang Tohpati yang menyekat kendaraan dari arah Gianyar.
Mengenai penyekatan ini, Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Taufan Rizaldi menjelaskan, tujuan adanya Pos Sekat ini untuk meminimalisir mobilitas masyarakat di Denpasar, Bali.
"Kemarin, hasil penyekatan kurang lebih ada 300 kendaraan yang diputar balik termasuk pada sektor non essensial," tambahnya.
PPKM Darurat di Denpasar, Jam Operasional Sampai Pukul 20.00 Wita, Ini yang Ditemukan Saat Sidak
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Denpasar dan Tim gabungan pengawasan protokol kesehatan Covid-19, melakukan sosialisasi penerapan jam operasional sampai pukul 20.00 WITA pada masa PPKM Darurat dengan berkeliling Kota Denpasar.
Kegiatan diawali dengan apel di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar diikuti seluruh personel yang terlibat pada kegiatan tersebut, Kamis 8 Juli 2021 malam.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus memimpin langsung kegiatan didampingi oleh Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Wakil Walikota, Ketua DPRD Kota Denpasar, Kajari Denpasar, dan jajaran Forkompinda Denpasar lainnya.
"Malam ini kita lakukan sosialisasi penegasan Surat Edaran Gubernur Bali No.09 Tahun 2021, karena di Surat Edaran sebelumnya itu kan belum ada batas waktu. Nah sekarang ini sudah ada batas waktu bahwa semua aktivitas kegiatan terutama warung-warung, toko dan lainnya itu harus tutup pukul 20.00 WITA," ujar Walikota Denpasar Jaya Negara.
Dasar pertimbangan jam operasional ini cukup banyak seperti perkembangan kasus di Denpasar cukup tinggi, dan juga positif rate nya juga cukup tinggi sekali, serta mobilitas masyarakat di malam hari itu masih pada.
Dan satu-satunya jalan keluar itu berdasarkan rapat dengan Pak Gubernur Bali serta sesuai arahan Pak Menko Marves, bahwa salah satu cara untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat itu dengan membatasi jam malam hingga pukul 20.00 WITA.
"Kita harapkan mulai besok semua masyarakat Denpasar sudah tertib mengikuti aturan ini. Pembatasan jam operasional akan diberlakukan hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang sesuai dengan pelaksanaan PPKM Darurat," imbuh Jaya Negara.
Saat kegiatan sosialisasi, tim gabungan menjumpai salah satu supermarket di Jl. Raya Sesetan masih buka melebihi pukul 20.00 WITA langsung disambangi petugas dan didata oleh Satpol PP Kota Denpasar.
Baca juga: PPKM Darurat di Denpasar, Jam Operasional Sampai Pukul 20.00 Wita, Ini yang Ditemukan Saat Sidak
"Besok akan dipanggil pukul 10.00 WITA, karena bagaimanapun juga kita pastikan dulu (dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satpol PP Kota Denpasar) apakah di lapangan dia tetap beroperasi diatas pukul 20.00 WITA. Kita pastikan juga besok apakah aparat kami dibawah sudah menyampaikan informasi secara detail atau belum, ini kita perlu evaluasi," papar Walikota Denpasar Jaya Negara.
Maka dari itu pihaknya bersama Forkompinda Kota Denpasar terjun langsung melihat situasi di lapangan dan melakukan sosialisasi terkait penerapan jam operasional.
Pantauan dan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan oleh pihaknya mulai dari jajarannya bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kelurahan tetap patroli hingga selesainya pemberlakuan PPKM darurat.
"Diharapkan dengan apa yang kita laksanakan ingin membangun kebersamaan dan dapat dipahami masyarakat bahwa sekarang sedang ada ancaman daripada pandemi Covid-19. Kalau semua sudah tertib kan kita sebenarnya tidak ingin sampai melakukan tindakan ini, karena situasinya masyarakat masih belum mengikuti aturan kita lakukan tindakan," jelasnya.
Lampu Penerangan Jalan Tetap Dihidupkan
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dilaksanakan, Pemerintah Provinsi Bali bakal melakukan pemadaman lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, dan di tempat umum pada Pukul 20.00 WITA.
Ini dilakukan sebagai bagian dari menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.
Namun Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mempertimbangkan untuk tidak melakukan pemadaman lampu-lampu penerangan jalan.
Baca juga: Kebijakan Baru PPKM Darurat di Bali: Jam Operasional Sampai Pukul 20.00 WITA, Lampu Jalan Dipadamkan
"Kalau kami pertimbangannya, kalau lampu jalan ini berkaitan juga dengan ketertiban dan kenyamanan. Sejauh aktivitas masyarakat tidak ada kan sebenarnya lebih bagus lampu penerangan jalan tetap kami hidupkan," ujar Jaya Negara, Kamis 8 Juli 2021 malam.
Menurut Walikota Denpasar Jaya Negara, kuncinya itu adalah mobilitas masyarakat dimalam hari itu yang kita batasi dengan memberlakukan jam operasional.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan bahwa pemadaman lampu tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
“Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa.(*).
Kumpulan Artikel Corona di Bali