Berita Jembrana

Bupati Jembrana Keluarkan Instruksi Terkait PPDB Tahun Ajaran 2021/2022, Tiadakan Pungutan PPDB

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati I Nengah Tamba menujukkan instruksi soal PPDB didampingi Kepala Disdikpora Ni Nengah Wartini

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Bupati Jembrana I Nengah Tamba menerbitkan Instruksi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022.

BACA JUGA: Kodam IX/Udayana Jalani Pray From Home, Sebagai Upaya Spiritual Agar Pandemi Covid-19 Berakhir

Dalam instruksi nomor 2335/ Dikpora/2021 tertanggal 12 Juli 2021 itu melarang pihak sekolah memungut Pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah.

Sekolah juga tidak dibenarkan melakukan pungutan uang SPP, uang gedung dan pungutan komite lainnya untuk keperluan sekolah.

Terkecuali, pada sekolah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat.

Ada empat poin yang tertuang dalam instruksi Bupati itu.

Pertama, tidak melakukan pengadaan/pembelian pakaian seragam wajib Putih - Merah untuk SD dan pakaian seragam Putih – Biru untuk SMP.

Kedua, Tidak melakukan pengadaan/pembelian pakaian seragam endek/batik, pengadaan/pembelian tas sekolah, pengadaan/pembelian sepatu beserta kaos kaki;

Ketiga, Pengadaan/pembelian pakaian seragam wajib Putih - Merah untuk SD dan pakaian seragam Putih – Biru untuk SMP serta seragam Pramuka dilakukan sendiri oleh orang tua/wali murid dan tidak harus baru, serta dapat menggunakan pakaian seragam layak pakai dalam kondisi bersih;

Empat, Tidak melakukan pungutan uang SPP, uang gedung, pungutan Komite lainnya untuk keperluan sekolah, kecuali pada sekolah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan bahwa melihat kondisi perekonomian masyarakat tengah sulit akibat pandemi Covid-19 saat ini.

Kondisi itu berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat.

Terlebih proses pembelajaran siswa saat ini lebih banyak daring sehingga kelengkapan seragam dianggap tidak cukup penting untuk siswa saat ini.

”Kita ingin ringankan beban masyarakat memasuki PPDB ini. Pakaian tidak harus baru, yang penting bersih. Kita utamakan kualitas pendidikan bukan seragamnya,” ucapnya Senin 12 Juli 2021.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya dimasa pandemi saja, tapi juga berlaku sebelumnya.

Halaman
12

Berita Terkini