Tidak ada instruksi kepada sekolah untuk melakukan pungutan seragam dan perlengkapan sekolah.
Ia membebaskan dan tidak mengarahkan orang tua murid jika ada yang ingin membeli sendiri.
Sedangkan kepada sekolah swasta, Bupati tetap mengimbau kebijakan internal diambil menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
“Harapannya tetap menyesuaikan ya, dengan kondisi masyarakat saat ini. Jadi, dikembalikan ke rumah tangga masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan sudah merespon instruksi bupati tersebut.
Sosialisasi sudah diberikan kepada masing-masing kepala sekolah SMP dan SD melalui WA grup.
Termasuk kepada tiap pengawas sekolah.
“Kami sudah sampaikan instruksi bupati ini. Soal seragam, Dinas tidak turut serta dan dilakukan sendiri oleh orang tua siswa bukan sekolah. Jadi tidak wajib baru yang penting bersih, bisa menggunakan pakaian saudaranya yang masih layak, tidak mesti baru,” jelasnya.
Wartini menuturkan, bahwa saat ini pihak sekolah akan melaksanakan MPLTS yang rencananya dibuka secara daring oleh Bupati Jembrana. Sesuai SE Mendagri, seluruh tahapan pendidikan berlangsung virtual, belum ada tatap muka.
"Kita taati SE Mendagri dengan melaksanakan 100 persen aturan dimasa PPKM darurat,” terang Wartini. (*)