Wayan Tis dijerat kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya, Ketut Kerti (75), hingga tewas.
AKP Astawa mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara.
Polisi mengumpulkan barang bukti, dan mengambil keterangan tiga orang saksi.
Dari tiga orang saksi itu, dua di antaranya masih di bawah umur.
Dua saksi yang masih di bawah umur itu merupakan keponakan korban, yang melihat langsung tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Wayan Tis.
Baca Juga: Desa Adat Buleleng Gelar Upacara Ngrastiti Bhakti, Memohon Covid-19 Cepat Menghilang
"Ada dua saksi yang masih di bawah umur, sempat melihat kejadian itu. Saat dimintai keterangan, saksi itu sudah didampingi oleh orangtuanya,” kata AKP Astawa, Rabu 14 Juli 2021.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Buleleng untuk memulihkan psikologisnya karena mereka melihat langsung kejadian itu," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Wayan Tis dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kendati pelaku sudah tua, dia tetap ditahan karena kondisinya sehat dan koperatif menjawab pertanyaan penyidik," tandasnya. (*)