Bupati Badung Nyoman Giri Prasta juga mengakui tidak semua KK akan menerima bantuan tersebut.
Hal itu lantaran sesuai regulasi warga yang bisa dibantu yakni warga Badung yang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan.
Pencairan PLT PPKM saat itu pun bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Badung untuk menerbitkan legal opinion.
Dengan begitu katanya Pemkab Badung bisa menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp300 ribu per KK kepada warga penerima manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari segi pendataan Dinas Sosial sebelumnya, ada sebanyak 52 ribu lebih calon penerima BLT PPKM.
Namun demikian, setelah proses scanning, ditemukan data 48 ribu KK calon penerima dari total 128.398 KK yang ada di Badung. (*)
Berita lainnya di Berita Badung