TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bebas dari penjara usai menjalani pidana kasus pencurian tidak membuat Putu Yudiantara (31) tobat.
Keluar dari penjara, ia justru terjun di dunia gelap peredaran narkotik.
Kini pria kelahiran Denpasar, 17 Nopember 1989 sepertinya harus lebih lama menghuni sel penjara.
Ini setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Yudiantara, karena telah terbukti terlibat peredaran sabu.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu di Denpasar, Ardana Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Yudiantara ditangkap beserta barang bukti 29 paket sabu seberat 193,74 gram netto.
Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, amar putusan telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Putusan sudah dijatuhkan. Terdakwa Yudiantara diputus pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juli 2021.
Dikatakan pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini bahwa putusan majelis hakim turun 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Yudiantara dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
"Terdakwa dan jaksa menerima putusan majelis hakim," ucap Dewi Maria Wulandari.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yudiantara ditangkap oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat, 4 Maret 2021 sekitar pukul 10.45 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, terkait keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotik.
Baca juga: Jadi Kurir Belasan Paket Sabu & Ribuan Pil Ekstasi,Rian Saputra Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
Lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa saat tengah tidur di kamarnya.
Saat ditanyakan keberadaan narkotik yang disimpan, terdakwa langsung menunjukan tempat penyimpanannya.
Selanjutnya digeledah, dan ditemukan 11 paket plastik klip berisi sabu siap edar.
Saat diinterogasi, ternyata terdakwa masih menyimpan sabu di kamar kos yang disewa di Jalan Pulau Ayu, Pedungan, Denpasar Selatan.
Penggeledahan pun berlanjut di kos itu, dan ditemukan kembali 18 paket sabu, 1 timbangan elektrik, dan 2 bendel plastik klip kosong.
Total ada 29 paket sabu dengan berat 193,74 gram netto yang berhasil disita petugas kepolisian.
Juga terdakwa mengaku mendapat paket sabu itu dari seseorang bernama Bro (DPO).
Terdakwa hanya bertugas mengambil, memecah dan mengedarkan kembali sesuai perintah Bro.
Dalam menjalankan pekerjaannya ini, terdakwa diupah Rp 50 ribu dan mengkonsumsi sabu gratis. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar