TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22) dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kakak beradik ini dituntut, karena melakukan perampokan berencana disertai kekerasan yang mengakibatkan seorang buruh bangunan, Ahmad Miskadi (korban) meninggal dunia.
Surat tuntutan telah dibacakan JPU I Putu Sugiawan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 27 Juli 2021.
Terhadap tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Baca juga: Denpasar Bangun 2 SMP Baru dengan Anggaran Rp 41 Miliar, Ditarget Rampung Akhir Tahun 2022
"Mohon waktu 1 minggu Majelis Hakim, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU I Putu Sugiawan menyatakan, bahwa kedua terdakwa asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," tegas JPU I Putu Sugiawan.
Baca juga: Izin Tinggal Habis, WNA Ukraina Ini Dideportasi Imigrasi Denpasar
Diketahui, peristiwa perampokan disertai kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa hingga mengakibatkan korban Ahmad Miskadi meninggal dunia terjadi di sebuah proyek villa, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.
Terungkap untuk melancarkan aksinya, terdakwa Jon terlebih dahulu menyewa sepeda motor. Dari Nusa Dua sekitar pukul 22.00 Wita, kedua terdakwa berniat ke daerah Berawa melakukan pencurian.
Sebelum berangkat, keduanya singgah ke kos di Jalan Raya Sempidi, Badung untuk mempersiapkan diri. Jon mengambil 2 buah pisau dan 1 katapel lalu disimpan di jok sepeda motor sewaan itu.
Baca juga: Pemkot Denpasar Tambah 1 Hotel Tempat Isolasi Terpusat dengan Kapasitas 295 Tempat Tidur
Kemudian, keduanya pun menuju Berawa.
Sekitar pukul 02.50 Wita, kedua terdakwa menemukan sasaran pencurian yakni sebuah bangunan proyek pembangunan villa di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Keduanya pun berhenti, memarkir sepeda motor di samping jalan yang berada di depan proyek tersebut.
Jon dan Genji lalu mengambil 2 bilah pisau dan 1 ketapel yang telah disiapkan.
Kedua terdakwa lalu masuk ke proyek pembangunan villa itu, dan dalam keadaan kosong.
Baca juga: Pemkot Denpasar Tambah 1 Hotel Tempat Isolasi Terpusat dengan Kapasitas 295 Tempat Tidur